Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PNBP Kemekeu Perluas Penerapan ABS
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan memperluas penerapan sistem blokir otomatis (Automatic Bloking System/ABS) untuk eksportir yang belum menerapkan pembayaran piutang Penerapan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kamenkeu Rahayu Puspitasari mengatakan, pihaknya sudah menerapkan ABS sejak tahun 2022. Saat ini ABS diterapkan di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menjelaskan, pada tahap pertama Kemenku telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp137,67 miliar. "Pada tahap pertama pada Agustus 2022, kami memblokir 83 yang wajib bayar. Dibulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp137,67 miliar," ujar Puspa dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (8/6/2023). Guna memperkuat penerapan ABS Kemekeu juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang tata Cara Pengelolaan Penerima Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023