;

Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PNBP Kemekeu Perluas Penerapan ABS

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 09 Jun 2023 Investor Daily (H)
Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PNBP Kemekeu Perluas Penerapan ABS

JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan memperluas penerapan sistem blokir otomatis (Automatic Bloking System/ABS) untuk eksportir yang belum menerapkan pembayaran piutang  Penerapan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam  memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan  dan sebagai upaya optimalisasi  penerimaan negara. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kamenkeu Rahayu Puspitasari mengatakan, pihaknya sudah menerapkan ABS sejak tahun 2022. Saat ini ABS diterapkan di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menjelaskan, pada tahap pertama Kemenku telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp137,67 miliar. "Pada tahap pertama pada Agustus 2022, kami memblokir 83  yang wajib bayar. Dibulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp137,67 miliar," ujar Puspa dalam media  briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (8/6/2023). Guna memperkuat penerapan ABS Kemekeu juga telah menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 155/PMK.02/2021 tentang tata Cara Pengelolaan Penerima Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :