;

Bebas PPN 11% dari Harga Jual, Rumah Bersubsidi Diharapkan Makin Terjangkau

Bebas PPN 11% dari Harga Jual, Rumah Bersubsidi Diharapkan Makin Terjangkau

JAKARTA,ID-Pemerintah menerbitkan PMK-60/PMK.010/2023 untuk memperkuat dukungan fiskal bagi ekosistem perumahan agar lebih kondusif, dan mempercepat pencairan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa  pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai  dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. "Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/06/2021) Regulasi ini yang ditujukan untuk meningkatkan ketersedian rumah (availibility), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordobility), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).  Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif  pada perekomian nasional, termasuk pada investasi industri pendukungnya, dan peningkatan konsumsi masyarakat. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :