;

Memburu Pajak Orang Super-Tajir Baru

Memburu Pajak Orang Super-Tajir Baru

Langkah pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mengejar wajib pajak super-kaya (high wealth individual/HWI) bisa menjadi cara efektif untuk mendongkrak penerimaan negara. Selama ini potensi penerimaan pajak dari para crazy rich Indonesia belum optimal. Sejatinya pertumbuhan orang kaya di Indonesia termasuk yang paling tinggi di Asia Tenggara. Menurut laporan data lembaga riset dan konsultan global Knight Frank dalam The Wealth Report Segmen Wealth Sizing Model 2022, Indonesia, Singapura, dan Malaysia memiliki pertumbuhan ultra high net worth (UHNW) tercepat di Asia, yakni sebesar 7-9 persen. Indonesia juga termasuk tiga teratas negara dengan pertumbuhan high net worth individual (HNWI) tinggi, bersama Malaysia dan Brasil. UHNW adalah kelompok masyarakat super-tajir, yang punya kekayaan bersih minimal US$ 30 juta (sekitar Rp 450 miliar). Sedangkan HNWI adalah segmen penduduk kaya dengan aset bersih minimal US$ 1 juta (sekitar Rp 15 miliar).

Pada 2021, jumlah warga super-tajir diperkirakan baru 510 orang. Setahun kemudian, jumlahnya diprediksi sudah bertambah menjadi 556 orang. Namun kontribusi pajak di segmen ini masih sangat kecil. Pemerintah menggunakan indikator penerimaan pajak pribadi (PPh Pasal 25/29). Direktorat Jenderal Pajak mencatat, penerimaan dari PPh 25/29 pada 2021 hanya Rp 12,4 triliun atau hanya setara dengan 0,009 persen dari total penerimaan pajak neto saat itu yang sebesar Rp 1.278,65 triliun. Kontribusi kelompok super-tajir itu bahkan lebih rendah ketimbang pajak karyawan yang terhimpun sebanyak Rp 146 triliun. Pajak karyawan diukur dengan penerimaan dari PPh Pasal 21, setara dengan 0,11 persen dari total penerimaan pajak neto. Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak penghasilan terbesar, yaitu 35 persen, kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. (Yetede)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :