Modus Menghapus Bea Emas Impor
JAKARTA – Kasus transaksi janggal impor emas menjadi satu prioritas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dalam kasus ini, diduga terdapat modus manipulasi kode harmonized system (HS) dalam impor komoditas emas batangan yang menimbulkan kerugian negara. Transaksi janggal dalam aktivitas impor emas ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda. Dia menjelaskan, PPATK memeriksa transaksi impor emas itu dalam dua periode, yaitu 2014-2016 dan 2017-2019. Dalam pemeriksaan pertama, petugas menemukan indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 180 triliun. Berikutnya, mereka mendapati transaksi senilai Rp 189 triliun. “Jika terbukti, tindak pidana dalam dua periode pemeriksaan itu bisa menembus lebih dari Rp 360 triliun,” kata Ivan. Menurut dia, hasil analisis itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tapi tidak ditindaklanjuti. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023