;

Incar Pabrikan Emas, Pajak Pangkas PPh & PPN

Incar Pabrikan Emas, Pajak Pangkas PPh & PPN

Pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan jasa yang terkait. Langkah ini dilakukan pemerintah agar semakin banyak pelaku usaha perhiasan emas masuk dalam sistem perpajakan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023. Beleid itu mengatur, pertama , pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan ke konsumen akhir. Sementara PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual jika memiliki faktur pajak atau dokumen lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual jika tidak memilikinya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK No. 30 Tahun 2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN 10% dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektifnya 2% dari harga jual. Kedua, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Menurut Dwi, pengenaan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan ke konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. Ketiga, sama seperti emas perhiasan, pengusaha emas batangan juga wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.

Tags :
#Emas #Pajak
Download Aplikasi Labirin :