;

Genjot Penerimaan Negara, Pedagang Online Sah Sebagai PKP

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 10 Feb 2021 Bisnis Indonesia
Genjot Penerimaan Negara, Pedagang Online Sah Sebagai PKP

Pemerintah menetapkan pelaku usaha yang memasarkan produknya lewat perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pengusaha kena pajak atau PKP pedagang eceran sebagai upaya  mengoptimalisasi penerimaan pertambahan nilai. PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.

Ada beberapa catatan yang patut dipertimbangkan seperti data terkait dengan pendapatan pelaku usaha yang memanfaatkan PMSE dalam menjalankan bisnisnya. Idealnya pemerintah menurunkan batas omzet ketentuan PKP, karena angka yang digunakan pada saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Selain itu, penurunan batasan omzet juga akan menciptakan equal playing field dana mengurangi bocoran dari pemecahan entitas.

Salah satu fokus pemerintah adalah penerapan ambang batas atau threshold PKP yang dianggap menjadi penyebab menurunnya pembayaran pajak secara normal. Pemerintah terus mengkaji perumusan kebijakan pemajakan yang adil bagi UMKM. Otoritas fiskal bahkan telah memetakan tiga kondisi pemajakan yang secara umum terjadi di sektor UMKM.

(Oleh - IDS)

Tags :
#Perdagangan
Download Aplikasi Labirin :