KEPASTIAN HUKUM : Pengadilan Pajak di Bawah MA
Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di bawah Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan tersebut.
“Dengan putusan ini Pasal 5 ayat 2 UU No. 14/2002 selengkapnya berbunyi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026,” katanya, Jumat (26/5).Dalam putusan tersebut, MK juga tidak menerima permohonan pemohon kedua, dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon pertama dan ketiga.
Buruknya kualitas pemeriksaan pajak menyebabkan rendahnya tingkat kemenangan otoritas pajak dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak sepanjang tahun lalu. Perbaikan skema pemeriksaan dan optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun mendesak.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan sudah selayaknya Ditjen Pajak melakukan harmonisasi regulasi. Musababnya, perbedaan tafsir menjadi dasar dari munculnya sengketa pajak di Tanah Air.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023