Mengulang Sukses Surplus Pajak
Penerimaan negara berupa pajak menjadi instrumen utama kebijakan fiskal. Apabila pajak diturunkan, output barang dan jasa akan makin meningkat dan mendorong daya beli masyarakat. Sebaliknya, jika pajak dinaikkan, akan menurunkan output barang dan jasa serta menurunkan daya beli masyarakat. Sampai dengan saat ini, sektor perpajakan masih menjadi sumber penerimaan negara yang paling dominan berkontribusi dalam APBN, disusul kemudian oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain untuk menarik dana, pajak juga memiliki fungsi mengatur melalui kebijakan insentif dan disinsentif. Mengingat pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan, pemerintah terus berupaya menggali potensi dan memperluas cakupan pajak di masyarakat. Sayangnya, antara target dan realisasi perpajakan seringkali tak seiring sejalan. Berdasarkan data Bank Indonesia, dalam dua dekade terakhir (2003—2023), baru empat kali penerimaan perpajakan melampaui target, yaitu pada 2004 ketika penerimaan pajak mencapai 100,8%, 2008 (108,1%), 2021 (107,15%), dan 2022 (114%). Adapun pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.718 triliun, meningkat sekitar 16% dari target pada 2022 sebesar Rp1.485 triliun. Pemerintah sendiri menyampaikan penerimaan pajak hingga kuartal I/2023 tumbuh 33,78% dengan nilai mencapai Rp430 triliun. Sektor yang masih mencatatkan kinerja positif, antara lain industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, dan pembiayaan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023