;

Kala Kenikmatan Dikenai Pajak

Kala Kenikmatan Dikenai Pajak

Barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai alias natura dianggap sebagai obyek pajak penghasilan per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan kebijakan pajak natura tidak akan memberatkan pekerja, khususnya mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Suryo menuturkan pemerintah menyusun sejumlah pengecualian untuk natura dan atau kenikmatan yang bisa menjadi obyek pajak. Contohnya, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai, bingkisan yang diberikan saat hari raya keagamaan; hingga fasilitas penunjang kerja, seperti seragam, alat elektronik, serta alat pelindung diri. Natura dan atau kenikmatan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, daerah, serta desa juga bebas dari obyek pajak penghasilan.

"Kami juga menyiapkan batasan berbasis nilai kepantasan yang diterima karyawan," kata Suryo dalam konferensi pers, kemarin. Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli dari Organisation for Economic Co-operation and Development, survei standar biaya hidup dari Badan Pusat Statistik, standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan, serta Sport Development Index dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemerintah juga merujuk pada implementasi pajak sejenis di beberapa negara. Contoh batasan tersebut, antara lain, berlaku untuk fasilitas kantor berupa kendaraan. Pemerintah bakal menagih pajak natura untuk kendaraan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki saham perusahaan dan berpenghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta per bulan selama setahun terakhir. Pegawai di luar kategori itu tidak perlu membayar pajak naturanya. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :