DILEMA PAJAK NATURA
Lagi-lagi instrumen pajak dioptimalkan untuk mendulang penerimaan dan menopang konsolidasi fiskal. Terkini, mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dijadikan senjata pemangku kebijakan untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah membuka peluang menghimpun pajak lebih gemuk. Memang, substansi soal pajak natura telah termaktub dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun, PMK No. 66/2023 menjadi aturan teknis yang ditunggu karena menyajikan instrumen pengecualian. Tentu beleid yang diundangkan 27 Juni 2023 ini akan mengatrol setoran PPh karyawan menyusul basis penghitungan pajak yang lebih besar karena menjumlahkan gaji dan nilai natura yang diterima dengan tarif PPh 21 di rentang 5%—35%. Akan tetapi, tak bisa dimungkiri skema pemajakan ini akan memengaruhi daya beli dan konsumsi yang selama ini menjadi pemantik utama mesin ekonomi. Meski sasaran utama dari pajak natura adalah karyawan kelas menengah ke atas, bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar sedikit banyak bakal berimbas pada pola konsumsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penerapan pajak natura memperhatikan nilai kepantasan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” katanya, Rabu (5/7). Antara lain, Indeks Harga Beli Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Survei Standar Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS), Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, Sport Development Index Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta benchmark beberapa negara. Manuver terus dilakukan untuk menggali penerimaan demi menjaga target defisit di angka 2,84%. Sasaran ini wajib dikompensasi dengan penerimaan yang tinggi. Sementara itu, Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) dalam laporan terbaru memperkirakan defisit fiskal 2023 kembali turun menjadi 2,3% dari PDB, didukung tingginya penerimaan dan terkendalinya belanja. Dalam kaitan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menegaskan otoritas moneter akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan meredam dampak gejolak dan dinamika keuangan dunia terhadap perekonomian. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji, mengatakan luasnya cakupan objek PPh menjadi tantangan, terlebih model pemberian natura tiap pemberi kerja bervariasi. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan penggalian potensi yang menyasar karyawan memiliki konsekuensi berat.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023