Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat Properti
JAKARTA,ID-Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bantuan insentif tersebut akan berlaku hingga Juni 2024. Sesudah bulan Juni, PPN menjadi 50% ditanggung pemerintah. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinasi dan Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (24/10/2023). "Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti dibawah Rp 2miliar. PPN 100% ditanggung pemerintah." kata Airlangga. Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong industri di sektor properti atau perumahan. Sebab produksi domestik bruto (PDB) untuk sektor real estate mengalami penurunan, meski tidak signifikan yakni sebesar 0,67%. Selain itu, PDB konstruksi juga menurun 2,7%. Padahal kontribusi kedua sektor tersebut terhadap PDB negara mencapai 14-16%. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023