;
Tags

Pajak

( 1542 )

Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram

HR1 09 Jan 2024 Kontan
Tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. Kebijakan ini akan memudahkan perhitungan pajak atas penghasilan orang pribadi terutama non-karyawan, termasuk pemain musik, penyanyi, pelawak, selebgram, vlogger, hingga agen iklan dan asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam beleid itu, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan, dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku untuk nonkaryawan tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21. "Ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban," tegasnya, Senin (8/1). Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pemotongan pajak dengan tarif efektif PPh 21 akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sebab, formulasinya memperhitungkan besaran penghasilan, pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dan periode penerima penghasilan. Serta, skemanya satuan ataupun borongan. Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Kantor pajak juga memastikan, aplikasi tersebut akan mereka luncurkan sebelum batas waktu pemotongan PPh Pasal 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta Ditjen Pajak segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif PPh Pasal 21. Pasalnya, dia menilai, beleid tersebut justru akan membingungkan. Sedang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama memandang, aturan tarif efektif PPh 21 pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap cashflow wajib pajak.

Pajak Rokok Elektrik Hantam Industri

HR1 08 Jan 2024 Investor Daily

Pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% oleh pemerintah dapat menghantam industri. Sebelumnya, industri tersebut sudah terbebani oleh kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menerangkan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun ini. . Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN. Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Garindra menerangkan, DJPK mengatakan bahwa dasar hukum dari Pajak Rokok untuk Rokok Elektronik adalah UU No.1 Tahun 2022, sedangkan UU tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi maupun diskusi dengan pihak pelaku usaha. Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan satu kata pun mengenai Rokok Elektronik. DJPK memiliki penafsiran bahwa yang disebut di Pasal 33 UU No.1 Tahun 2022 sebagai “bentuk rokok lainnya” adalah Rokok Elektronik, padahal selama ini Rokok Elektronik dibebankan Cukai sebagai Hasil Tembakau, bukan sebagai Rokok. Garindra menerangkan, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik. 

Garindra menjelaskan, industri rokok konvensional mendapatkan masa transisi selama 5 tahun sebelum pemberlakuan efektif pungutan pajak rokok. Sebagai informasi, rokok elektrik baru menjadi kategori tersendiri pada 2022. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan semua pihak, juga dengan para ahli hukum mereka, dan juga dengan parlemen. Apabila pemikiran mereka benar, maka sangat mungkin menempuh jalur hukum  sebagai hak warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan berusaha. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10% dan 15% oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia mengatakan, penetapan itu demi equal playing field, karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok, maka sudah seharusnya rokok elektrik dikenakan pajak rokok. “Dan secara waktu, rokok elektrik sudah kelonggaran dalam implementasi. Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” kata Fajry dikutip dari Antara. Kendati demikian, menurut Fajry seharusnya pemerintah harus tetap mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan PMK terkait perubahan tarif cukai atau pajak atas industri rokok elektrik. “Hanya saja, seharusnya pemerintah mengajak stakeholder seperti asosiasi dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik," jelas dia. Senada dengan Fajry, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai penetapan tarif atas rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara melalui cukai menjadi optimal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 menyampaikan bahwa, pengenaan pajak atas rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.

2023, Penerimaan Pajak Digital Rp 16,9 Triliun

KT1 06 Jan 2024 Investor Daily
Pemerintah menghimpun penerimaan sebesar Rp16,9 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 2023. Nilai ini terbagi dalam setoran tahun 2020 senilai Rp731,4 miliar, Rp3,9 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemerintah tidak melakukan penunjukkan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. Pemungut PPN PMSE jumlahnya tidak bertambah  dibandingkan bulan November 2023 yaitu sebanyak 163 pemungut. "Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjuk atas Iqiyi International Singapore Pte Ltd," jelas Dwi dalam keterangan resminya.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut wajib membuat  bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, biling, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.  (Yetede)

PERPAJAKAN, Gol ”Hattrick” dan Rasio yang ”Tengkes”

KT3 05 Jan 2024 Kompas

Sudah tiga tahun berturut-turut, setoran pajak selalu melampaui target alias mencetak hattrick. ”Penerimaan pajak ini istilahnya hattrick. Tiga kali gol berturut-turut sejak 2021 sampai 2023, semuanya di atas 100 % (dari target). Ini akhir perjalanan sejak pandemi yang ditutup dengan husnul khatimah (akhir yang baik),” kata Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa (2/1/2024). Pada 2020, setoran pajak jeblok akibat pandemi. Saat itu, pajak tumbuh minus 19,6 % atau hanya 89,4 % target. Rasio perpajakan (tax ratio) pun anjlok ke 8,33 % dari 9,77 % pada 2019, jauh di bawah level ideal negara berkembang sebesar 15 %. Pada 2021, setoran pajak kembali tumbuh positif 19,3 %, terbantu oleh efek basis pertumbuhan yang rendah di tahun sebelumnya. Bahkan, pertama kalinya dalam 12 tahun, capaian pajak berhasil melampaui target, yaitu 104 % di atas target APBN 2021. Pada 2022, penerimaan pajak kembali tembus target untuk kedua kalinya, yakni 115,6 % berkat harga komoditas dunia yang naik tinggi, hingga tumbuh dua digit sebesar 34,3 %.

Kinerja pajak juga terbantu oleh Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Program Pengampunan Pajak jilid II dan kenaikan tarif PPN yang menambah setoran pajak. Pada 2023, penerimaan pajak kembali melampaui target untuk ketiga kalinya. Setoran pajak mampu melampaui batas konservatif dan tumbuh 8,9 % sebesar Rp 1.869,2 triliun, alias 102,8 % di atas target. Target penerimaan berhasil dilampaui tanpa berkah momentum musiman, seperti ledakan harga komoditas, pengampunan pajak, dan kenaikan tarif PPN, seperti tahun 2022. Tak ada pula efek basis pertumbuhan rendah yang mendongkrak kinerja pajak seperti pada 2021. Menurut Sri Mulyani, kinerja pajak 2023 didorong oleh peningkatan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak terdaftar. Pemerintah juga mengoptimalkan perluasan basis pajak, terutama di sektor ekonomi digital, serta membenahi pelayanan pajak bagi masyarakat. (Yoga)

Target Pajak 2024 Mini, Setoran Bisa Hattrick Lagi

HR1 05 Jan 2024 Kontan
Realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat melampaui target. Alhasil, pertumbuhan target penerimaan pajak di sepanjang tahun 2024 akan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sejauh ini, pemerintah belum menaikkan target penerimaan pajak. Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak di sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Dengan target yang dipasang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun, maka pertumbuhannya hanya 6,4% dibandingkan realisasi realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu. Sementara itu, jika dibandingkan target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun, maka target penerimaan pajak tahun ini tumbuh 15,77% secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan jika dibandingkan outlook dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun, maka target tahun ini tumbuh 9,39%. Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,4% dibandingkan realisasi 2023 kemungkinan mudah dicapai oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sebab, pemerintah saja pada tahun ini menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dengan target inflasi sebesar 2,8%. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengemukakan, penyusunan target penerimaan pajak dalam APBN 2024 terbilang konservatif. Alhasil, "Menurut saya target tersebut seharusnya bisa tercapai, bahkan melebihi target," ucap Wahyu kepada KONTAN, (4/1). Sementara Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, target yang dipatok oleh pemerintah tersebut cukup realistis. Namun demikian, menurut dia, pemerintah saat ini tak perlu menaikkan target penerimaan pajak, meski didukung beberapa inovasi. Wahyu maupun Prianto sepakat bahwa penerimaan pajak di sepanjang tahun ini masih akan dibayangi sejumlah tantangan. Wahyu menyebutkan, pemilu dan kondisi perekonomian nasional akan berdampak pada kinerja korporasi maupun daya beli masyarakat. Hal ini pula yang akan mempengaruhi penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan fokus dalam mencapai target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2024, termasuk dalam mendulang penerimaan pajak. Meski demikian, Sri Mulyani tak menampik kalau tahun 2024 akan tetap banyak risiko yang mengadang, tetapi pemerintah akan tetap siaga. Terutama, dalam mendorong APBN menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi untuk menjadi lebih baik dan berkualitas.

Menanti Arah Baru Kebijakan ”Pajak Dosa”

KT3 03 Jan 2024 Kompas

Setelah berulang kali maju mundur, pemerintah kembali bertekad menerapkan kebijakan cukai yang lebih ”berani” tahun ini. Mulai dari menambah obyek cukai baru untuk minuman manis dan produk plastik sampai melanjutkan kenaikan tarif cukai rokok. Harapannya arah baru kebijakan ”pajak dosa” membantu mengerek penerimaan negara sekaligus menyehatkan masyarakat. Tahun 2023 ditutup dengan kinerja penerimaan cukai yang lesu. Kemenkeu mencatat, sampai 12 Desember 2023, penerimaan cukai terkontraksi 3,7 % dibanding 2022 atau baru terealisasi Rp 196,7 triliun (86,6 % dari target). Besar kemungkinan, setoran cukai 2023 tidak akan tercapai sesuai target. Penyebab utamanya adalah anjloknya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang selama ini menjadi penyumbang setoran cukai terbesar akibat maraknya peredaran rokok ilegal, tren peralihan konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik, serta fenomena downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke golongan lebih rendah dengan tarif cukai yang jauh lebih murah.

Dalam APBN 2024, pemerintah tetap memasang target penerimaan cukai yang ambisius tahun ini, yaitu Rp 246,1 triliun atau tumbuh 8,3 % dibandingkan target tahun 2023. Ada dua strategi atau ”gebrakan” utama yang disiapkan pemerintah untuk mengejar target tersebut. Pertama, ekstensifikasi atau menambah obyek cukai baru terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik. Kedua, intensifikasi berupa kenaikan tarif CHT dengan rata-rata kenaikan 10 %. Hal itu sesuai dengan kebijakan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan pemerintah pada 2022. Berdasarkan PMK No 191 Tahun 2022, tarif CHT sudah ditetapkan naik rata-rata10 % pada 2023 dan 2024, sedang tarif CHT rokok elektrik rata-rata 15 % dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6 %.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, aturan teknis penerapan cukai MBDK dan plastik masih terus dikaji saat ini. Namun, secara umum, pemerintah optimistis kedua jenis barang itu bisa dikenakan cukai mulai 2024 meski belum diputuskan masa efektif berlakunya. ”Tentunya itu harus sejalan dengan kondisi ekonomi dan industri yang akan kita monitor sampai dengan pelaksanaannya di APBN tahun ini,” kata Askolani saat konferensi pers, Selasa (2/1/2024). Ia juga mengatakan, skema (pungutan) dan tarifnya belum ditetapkan karena ini akan dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam pandangan Kemenkeu, ekstensifikasi cukai MBDK dan plastik dibutuhkan untuk burden sharing atau mengurangi ketergantungan pendapatan cukai dari industri tembakau. Selama ini, lebih dari 90 % realisasi penerimaan cukai berasal dari rokok dan hasil tembakau lainnya. (Yoga)

Tahun Baru, Beleid Pungutan Pajak Juga Baru

HR1 02 Jan 2024 Kontan (H)

Mulai tahun ini, pemerintah menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21. Kini, pemotongan PPh Pasal 21 resmi memakai skema tarif baru, yakni tarif efektif alias tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Di beleid ini, tarif efektif dibagi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Adapun tarif efektif bulanan mengacu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Nah, tarif efektif bulanan dibagi lagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, kategori B dan kategori C. Adapun tarif efektif harian ditetapkan 0% untuk penghasilan hingga Rp 450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta. Ketimbang aturan selama ini yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rentang tarif PPh 21 atas penghasilan bruto bulanan di beleid baru ini cukup sempit dan detail, dengan gap 0,25%-1%. Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari periode Januari sampai November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih memakai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengklaim bahwa penerbitan peraturan pemerintah ini untuk memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam penghitungan pajak terutang. Nah, dengan PP anyar ini, penghitungan pajak terutang cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Yang jelas, "Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan penerapan tarif efektif," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, tarif pajak efektif akan memudahkan pemotongan bulanan tanpa mengubah beban pajak riil yang ditanggung setiap pegawai berdasarkan UU PPh. Dia bilang, jika akumulasi beban pajak yang timbul akibat tarif pajak efektif selama setahun menyebabkan lebih bayar sesuai UU PPh, maka akan ada mekanisme restitusi. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai, aturan ini akan menguntungkan pemberi kerja selaku pemungut PPh Pasal 21 PP ini juga terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa Januari hingga November. Sementara penghitungan PPh Pasal 21 masa Desember masih menggunakan rumusan lama.

Pungutan Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan

KT1 02 Jan 2024 Investor Daily
Kementerian Keuangan (Kemekeu) mulai menjalankan pemberlakuan pajak rokok atas rokok eletronik (REL) mulai 2 Januari 2024, sebagai bentuk momitmen pemerintah dalam  memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018. Kepala Biro Komunikasi  dan  Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi  pula pada pengemasan  pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok. "Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes tang telah diimplemetasikan sejak 2014 yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," jelas Deni. (Yetede)

Cawapres Minim Terobosan Naikkan Penerimaan Negara

KT3 23 Dec 2023 Kompas (H)

Ketiga cawapres beradu gagasan dan memaparkan janji-janji program pembangunan dalam debat presidensial kedua yang digelar Jumat (22/12) malam. Akan tetapi, belum ada yang mampu menawarkan terobosan strategifiskal untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendanai dan merealisasikan berbagai kebijakan itu. Secara umum, debat presidensial kedua yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, itu mengangkat delapan tema, yaitu ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi dan pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan. Menurut Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Teguh Dartanto, Jumat, dari berbagai isu yang mengemuka, belum ada cawapres yang mampu menjabarkan strategi detail dan terobosan untuk membiayai janji-janji program dan kebijakan yang mereka tawarkan. Taktik mengerek penerimaan negara muncul beberapa kali dalam debat, tetapi tidak dielaborasi secara lebih rinci.

”Belum ada kandidat yang bisa menjelaskan secara clear dan strategis cara membiayai program dan kebijakan mereka. Padahal, semua program dan kebijakan pembangunan yang mereka janjikan itu perlu didukung dengan pendanaan yang memadai,” kataTeguh. Jika diperhatikan,hampir semua pertanyaan yang dirumuskan oleh tim panelis sebenarnya mengungkit tentang strategi fiskal yang bakal ditempuh kandidat untuk mengatasi bermacam-macam masalah yang ada di masyarakat. Misalnya, pada sesi kedua dan ketiga mengenai strategi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur fisik, sosial, dan pengembangan SDM. Ada pula pertanyaan tentang strategi fiskal untuk mengatasi problem kompleks di kawasan perkotaan, seperti isu kawasan kumuh, sampah, dan transportasi publik. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menjawab dirinya dan Prabowo Subianto juga menargetkan kenaikan rasio pajak (tax ratio) demi mengerek penerimaan negara. Namun, Gibran tidak menjelaskan secara detail bagaimana cara menaikkan rasio pajak tersebut.

Di sisi lain, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, juga tidak mengelaborasi strategi fiskal untuk mengatasi masalah kompleks di perkotaan. Ia hanya menyebutkan bahwa dalam mengelola fiskal, pemerintah perlu pintar-pintar menerapkan skala prioritas. ”Kita juga perlu melibatkan investor swasta dan memberikan mereka kepercayaan,” ujar Muhaimin. Jawaban-jawaban ”populis” untuk menaikkan penerimaan negara juga terlontar. Misalnya, ketika Muhaimin menyatakan ingin menaikkan tarif pajak orang kaya dan menurunkan tariff pajak kelas menengah, tanpa mengelaborasinya lebih lanjut. Adapun cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, nyaris tidak menjelaskan strateginya untuk mengerek penerimaan negara. Ia lebih banyak bertanya tentang isu tersebut ke lawan debatnya serta lebih banyak fokus pada isu korupsi yang menghambat pengelolaan keuangan negara dan menghalangi masuknya investasi ke Indonesia. (Yoga)

Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024

HR1 19 Dec 2023 Kontan

Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017. Melalui beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memungkinkan untuk memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajak pada tahun depan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu.