2023, Penerimaan Pajak Digital Rp 16,9 Triliun
Pemerintah menghimpun penerimaan sebesar Rp16,9 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 2023. Nilai ini terbagi dalam setoran tahun 2020 senilai Rp731,4 miliar, Rp3,9 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemerintah tidak melakukan penunjukkan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. Pemungut PPN PMSE jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan November 2023 yaitu sebanyak 163 pemungut. "Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjuk atas Iqiyi International Singapore Pte Ltd," jelas Dwi dalam keterangan resminya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, biling, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023