;

Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram

Ekonomi Hairul Rizal 09 Jan 2024 Kontan
Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram
Tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. Kebijakan ini akan memudahkan perhitungan pajak atas penghasilan orang pribadi terutama non-karyawan, termasuk pemain musik, penyanyi, pelawak, selebgram, vlogger, hingga agen iklan dan asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam beleid itu, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan, dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku untuk nonkaryawan tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21. "Ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban," tegasnya, Senin (8/1). Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pemotongan pajak dengan tarif efektif PPh 21 akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sebab, formulasinya memperhitungkan besaran penghasilan, pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dan periode penerima penghasilan. Serta, skemanya satuan ataupun borongan. Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Kantor pajak juga memastikan, aplikasi tersebut akan mereka luncurkan sebelum batas waktu pemotongan PPh Pasal 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta Ditjen Pajak segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif PPh Pasal 21. Pasalnya, dia menilai, beleid tersebut justru akan membingungkan. Sedang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama memandang, aturan tarif efektif PPh 21 pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap cashflow wajib pajak.
Download Aplikasi Labirin :