;

Pungutan Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan

Pungutan Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan
Kementerian Keuangan (Kemekeu) mulai menjalankan pemberlakuan pajak rokok atas rokok eletronik (REL) mulai 2 Januari 2024, sebagai bentuk momitmen pemerintah dalam  memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018. Kepala Biro Komunikasi  dan  Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi  pula pada pengemasan  pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, belum serta merta dikenakan pajak rokok. "Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes tang telah diimplemetasikan sejak 2014 yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," jelas Deni. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :