Setoran Pajak Terhambat Industri Pengolahan
Penerimaan pajak dari beberapa sektor usaha tumbuh melambat, bahkan terkontraksi. Kondisi ini diperkirakan membuat penerimaan pajak di akhir tahun 2023 tak sejalan dengan proyeksi terkini pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan periode Januari-September 2023 hanya tumbuh 2,3% year on year (yoy), melambat dari periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh dua digit mencapai 47,35% yoy. Padahal sektor ini merupakan tumpuan penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 27,3% terhadap total penerimaan pajak. Artinya, nilai setorannya mencapai Rp 378,86 triliun dari realisasi Rp 1.387,78 triliun di sepanjang Janauri-September 2023. Sektor pertambangan juga mencatatkan pertumbuhan melambat, yaitu dari 201,5% yoy pada periode sama tahun lalu menjadi hanya 35,7% yoy pada sembilan bulan pertama tahun ini. Adapun sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 10,7% terhadap total penerimaan pajak. Sementara itu, sektor lain yang juga mengalami perlambatan adalah sektor perdagangan yang hanya tumbuh 4,8% yoy. Padahal di tahun sebelumnya tumbuh signifikan mencapai 67,8% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perlambatan pertumbuhan setoran pajak berdasarkan lapangan usaha menunjukkan gejolak ekonomi saat ini. "Penerimaan berdasarkan sektor menggambarkan denyut ekonomi yang terpengaruh oleh kondisi global," terang Sri Mulyani, Rabu (25/10). Melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan sejalan dengan penurunan kinerja ekspor impor. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Januari-September 2023 terkontraksi 12,34% yoy dan impor menyusut 12,45% yoy. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto melihat, tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pengolahan akan bertahan selama beberapa waktu. "Karena tertekannya harga komoditas serta perlambatan ekonomi global," kata dia kepada KONTAN, Kamis (26/10). Hal itu juga terkonfirmasi lewat kontraksi pada kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Juga kontraksi yang terjadi pada penerimaan terkait kegiatan perdagangan internasional, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) impor maupun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023