;

Warga Tolak Pajak Ojek dan Toko Daring

Warga Tolak Pajak Ojek
dan Toko Daring
Wacana pengenaan pajak bagi pengojek daring dan toko daring muncul setelah Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan Bapeda DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui sistem daring pada 2024. Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan, banyak potensi pajak daerah luput dari pengawasan. Salah satunya, pajak bagi pengojek daring dan toko daring. Potensi ini akan dibahas dengan pemerintahan pusat. Nasrul (30), pengojek daring di Jaksel, menolak wacana itu. Pengojek daring itu mitra, bukan karyawan kontrak atau tetap. ”Untuk kebutuhan harian saja pas-pasan,” ujarnya, Senin (23/10). Hal senada diungkapkan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :