Hegemoni Bank BUMN
Dari total 109 bank di Indonesia per akhir 2020, bank berstatus badan usaha milik negara atau BUMN hanya ada empat. Kendati demikian, kelompok bank BUMN sangat dominan dalam industri perbankan nasional. Mereka menguasai 43,1 persen total dana pihak ketiga perbankan nasional yang sebesar Rp 6.665,4 triliun per akhir 2020. Sementara pangsa kreditnya mencapai 44,6 persen dari total Rp 5.481,6 triliun pada periode yang sama.
Kondisi tersebut menunjukkan betapa timpangnya struktur industri perbankan di Tanah Air. Bahkan, ketimpangan makin kentara apabila merujuk data ini: 7 bank terbesar menguasai hampir 60 persen total dana pihak ketiga, yang berarti 40 persen sisanya diperebutkan 102 bank. Timpangnya struktur perbankan nasional menimbulkan banyak masalah, salah satunya terjadi penguasaan pasar oleh segelintir bank sehingga mekanisme pasar tidak berjalan semestinya.
Penguasaan pasar yang dominan cenderung membentukkartel, menghindari persaingan, dan melakukan kerja sama yang saling menguntungkan. Berkat dominasi dan posisi tawar yang tinggi, penguasa pasar cenderung mengatur harga dan menentang mekanisme pasar demi meraup keun-tungan sebesar-besarnya yang ujungnya membuat konsumenkerap menjadi korban. Praktik semacam itu, dalam level tertentu, juga terjadi di industri perbankan nasional. Harga jual produk perbankan, yang dalam hal ini disebut suku bunga kredit, terbukti tidak mengikuti mekanisme pasar.
Seperti halnya harga barang, pembentukan bunga kredit juga dipengaruhi sejumlah faktor, yakni biaya dana (cost offunds), biaya operasional (overhead cost), margin keuntungan(profit margin), dan premi risiko. Faktor-faktor lain di luar premi risiko cenderung bisa dikendalikan dan dikalkulasi oleh bank sehingga dianggap sebagai pembentuk suku bunga dasar kredit (SBDK). Cost of funds merupakan biaya yangdikeluarkan bank untuk membayar bunga dana pihak ketiga,seperti tabungan, deposito, dan giro. Dalam industri ma-nufaktur, biaya ini disebut sebagai ongkos bahan baku.
Perlu intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kompetisi pada industri perbankan nasional menjadi lebih sehat dan berdaya saing. Intervensi berupa pemberian insentif, yang pernah beberapa kali dicoba, sepertinya tidakefektif untuk mendorong penurunan SBDK. Perlu aturanyang lebih keras, semisal memberi penalti kepada bank yangmengambil margin keuntungan berlebihan (excessive mar-gin). Penalti layak diterapkan karena praktik excessive margin sangat merugikan sektor riil. Di sisi lain, pemerintah jangan membebani manajemen bank BUMN dengan target dividen yang terlampau tinggi. Penyaluran kredit berbunga rendah yang dapat memulihkan kembali sektor riil niscaya jauh lebih bermanfaat bagi negara ketimbang dividen dari bank-bank pelat merah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023