Pajak Ekonomi Digital, AS Hentikan Investigasi Indonesia
Bisnis, JAKARTA — Amerika Serikat akhirnya menghentikan investigasi mengenai layanan pajak digital atau digital service tax terhadap Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerintah sejauh ini masih belum menerapkan secara penuh pemajakan atas ekonomi digital tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Amerika Serikat (AS) melalui The United States Trade Representative (USTR) menyatakan Indonesia belum mengadopsi atau tidak menerapkan digital service tax yang menjadi dasar investigasi tersebut. Atas dasar itu kemudian USTR menghentikan investigasi terhadap sistem pemajakan yang dirumuskan oleh pemerintah.
“Investigasi yang dilakukan terhadap Indonesia dihentikan pada 26 Maret 2021,” kata Penasihat Umum USTR Greta Peisch dalam dokumen yang dikutip Bisnis, Senin (29/3).
Dalam keterangannya, Peisch menjelaskan bahwa hingga 25 Maret 2021 Indonesia belum menerapkan digital service tax. Sementara itu, investigasi yang dilakukan oleh AS terkait dengan hal ini membutuhkan waktu sedikitnya selama 1 tahun.Dia menambahkan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi USTR untuk menghentikan investigasi terhadap Indonesia. Namun demikian, Negeri Paman Sam itu terus memantau status digital service tax di setiap negara mitra.Penghentian investigasi juga dilakukan oleh USTR terhadap sejumlah negara lain, yakni Brasil, Republik Ceko, dan Uni Eropa. Adapun investigasi tetap dilakukan kepada Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.
Investigasi dilakukan karena AS beranggapan skema pajak yang diusung oleh negara-negara tersebut merugikan korporasi asal Negeri Paman Sam.Indonesia sebenarnya telah memiliki skema pemajakan digital, terutama yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), melalui UU No. 2/2020. Hanya saja ketentuan PPh tersebut masih belum diimplementasikan. Hal inilah yang kemudian mendasari AS untuk menghentikan investigasi terhadap Indonesia.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang tidak bersedia menanggapi penghentian investigasi ini.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023