CEKAK TARGET RASIO PAJAK
Target sasaran rasio pajak terus menyusut. Pelemahan harga komoditas sumber daya alam (SDA), ancaman inflasi, hingga prospek penerimaan cukai menjadi faktor yang mendukung moderasi target rasio pajak tahun depan. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, target rasio pajak pada 202 disasar cukup ambisius yakni 10,7%—12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Akan tetapi, dalam Perpres No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeirntah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%—10,2%. Adapun, dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak yang terbit beberapa waktu lalu, rasio pajak tahun depan diestimasi hanya 8,59%—9,55%. Di sisi lain, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini bakal memacu konsumsi di dalam negeri sehingga bakal mengakselerasi laju produk domestik bruto (PDB). Persoalannya, ada banyak fasilitas pembebasan dalam aktivitas konsumsi masyarakat sehingga gemuknya PDB tidak selalu linier dengan rasio pajak. Dalam kaitan ini, sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dan otoritas pajak yang dihubungi Bisnis tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai tantangan dan peluang dalam memacu rasio pajak pada tahun depan. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tak memungkiri aneka kendala di atas menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan negara tahun depan. Terlebih di sektor bea dan cukai yang juga menghadapi kendala. Di antaranya downtrading konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah, serta pelarangan ekspor mineral pada Juni 2024. Peluang untuk memacu rasio pajak makin berat lantaran otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penundaan itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal implementasi sistem inti perpajakan alias Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi dan melakukan pengujian sistem baru tersebut. Sementara itu, kalangan pemerhati pajak menyarankan pemerintah untuk membuat gebrakan agar rasio pajak dapat menanjak di tengah ketidakpastian ekonomi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan RPJMN tidak bisa lagi dijadikan tolok ukur mengingat target itu dibuat berdasarkan asumsi-asumsi yang ditetapkan pada 2020. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, memandang kunci dari akselerasi rasio pajak ada pada implementasi identitas tunggal wajib pajak.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023