;

Tarif Pajak Normal bagi UMKM Berlaku Mulai 2024

Tarif Pajak Normal bagi
UMKM Berlaku Mulai 2024

Tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 % untuk sebagian UMKM, yang berlaku sejak 2018, akan selesai masa berlakunya akhir Desember 2023. Pemerintah akan menerapkan tarif normal mulai awal 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian UMKM mulai 2024. Untuk itu, pemerintah mulai melakukan edukasi dan sosialisasi. ”Kami berusaha konsisten menjalankan yang sudah diatur dalam PP (peraturan pemerintah). Pada masanya, UMKM harus naik kelas mengikuti model penghitungan pajak secara normal, dan ini yang sedang terus kami lakukan edukasi dan penjelasannya,” kata Suryo, Minggu (26/11).

PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, serta PP No 55 Tahun 2022, mengatur ketentuan tarif pajak final terhadap UMKM berikut periodenya. Melalui kebijakan yang berlaku sejak 2018 ini, UMKM mendapat pengurangan tarif PPh final dari sebelumnya 1 % menjadi 0,5 %. Keringanan ini diberikan untuk wajib pajak UMKM yang memiliki omzet usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sejak 2022, UMKM yang omzet usahanya di bawah Rp 500 juta dibebaskan sama sekali dari PPh. Adapun sebagian UMKM akan kembali dikenai tarif PPh final normal mulai tahun depan, bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, CV, PT, dan perseroan perseorangan. (Yoga)

Tags :
#Pajak #UMKM
Download Aplikasi Labirin :