Tarif Pajak Normal bagi UMKM Berlaku Mulai 2024
Tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 % untuk sebagian
UMKM, yang berlaku sejak 2018, akan selesai masa berlakunya akhir Desember
2023. Pemerintah akan menerapkan tarif normal mulai awal 2024. Dirjen Pajak Suryo
Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh)
final bagi sebagian UMKM mulai 2024. Untuk itu, pemerintah mulai melakukan edukasi
dan sosialisasi. ”Kami berusaha konsisten menjalankan yang sudah diatur dalam
PP (peraturan pemerintah). Pada masanya, UMKM harus naik kelas mengikuti model
penghitungan pajak secara normal, dan ini yang sedang terus kami lakukan
edukasi dan penjelasannya,” kata Suryo, Minggu (26/11).
PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu, serta PP No 55 Tahun 2022, mengatur ketentuan tarif pajak final
terhadap UMKM berikut periodenya. Melalui kebijakan yang berlaku sejak 2018
ini, UMKM mendapat pengurangan tarif PPh final dari sebelumnya 1 % menjadi 0,5
%. Keringanan ini diberikan untuk wajib pajak UMKM yang memiliki omzet usaha di
bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sejak 2022, UMKM yang omzet usahanya di
bawah Rp 500 juta dibebaskan sama sekali dari PPh. Adapun sebagian UMKM akan
kembali dikenai tarif PPh final normal mulai tahun depan, bisa berupa wajib
pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, CV, PT,
dan perseroan perseorangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023