;

Insentif PPN Mengerek Penjualan Properti

Insentif PPN Mengerek Penjualan Properti
Pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya untuk kepemilikan rumah. Kebijakan ini memang ditengarai bisa memacu permintaan rumah. Misalnya, pemerintah mengguyur insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini berlaku sejak November 2023 hingga Desember 2024. Selama dua bulan di 2023 (November-Desember), pemerintah mengucurkan anggaran Rp 300 miliar untuk PPN-DTP 100%. Kebijakan full diskon PPN berlanjut selama Januari-Juni 2024. Adapun insentif PPN-DTP 50% berlaku selama Juli-Desember 2024. Anggaran yang disiapkan untuk insentif PPN sektor properti pada 2024 mencapai Rp 1,7 triliun. Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, insentif tersebut akan memberikan angin segar bagi permintaan pembelian rumah, terutama masyarakat menengah. "Ada insentif untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, ini bisa menjadi pendorong bagi mereka untuk membeli rumah," tutur David, kemarin. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, insentif memang menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membeli rumah. Namun, dia melihat efeknya belum terlalu besar mengingat sejumlah peristiwa ke depan.
Download Aplikasi Labirin :