PPh Final 0,5% Berlaku Hingga Tahun 2024
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun pengenaan tarif PPh final itu memiliki masa berlaku.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif ini berlaku empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk wajib pajak badan perseroan terbatas.
Dia menjelaskan, saat skema PPh final 0,5% berakhir, maka wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Mengacu pasal itu, untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta, maka terkena tarif 5%. Adapun untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, akan dikenakan tarif 30%.
Selain itu, wajib pajak juga wajib membuat pencatatan. "Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar wajib pajak UMKM naik kelas dan berkembang menjadi wajib pajak yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus mendampingi para wajib pajak UMKM untuk dapat berkembang," jelas Dwi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023