Jadwal Penerapan NPWP Berbasis NIK Diundur
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan mengundurkan implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada pertengahan tahun depan. Semula Ditjen Pajak berencana mengimplementasikannya pada awal Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 untuk memudahkan administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. "Sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak," ujar Dwi kepada Kontan, kemarin. PMK No. 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah memakai NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024. Ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Dwi Astuti mewanti-wanti, WP OP penduduk harus menggunakan NIK sebagai NPWP. Apabila NIK belum dipadankan dengan NPWP, maka wajib pajak bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sebetulnya tidak ada kerugian bagi wajib pajak lewat program pemadanan NIK dengan NPWP. Justru pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu langkah mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Identity Number (SIN). Di sisi lain, pemadanan NIK-NPWP akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ujungnya juga meningkatkan kepatuhan. Sementara bagi Ditjen Pajak, pemadanan NIK menjadi NPWP akan banyak memberi manfaat, terutama terkait penggalian data dari pihak ketiga atau yang sering disebut ILAP (Instasi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain). Apalagi, sejauh ini semua administrasi lebih sering menggunakan data NIK dibandingkan NPWP.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023