;

Penerimaan Pajak Seret, Konsep Wealth Tax Layak Dikaji

Penerimaan Pajak Seret, Konsep Wealth Tax Layak Dikaji

Bisnis, JAKARTA — Sejumlah pengamat pajak menyarankan kepada pemerintah untuk menarik pajak atas kekayaan atau wealth tax sejalan dengan terus meningkatnya kekayaan orang kaya di tengah pandemi Covid-19. Pajak atas kekayaan atau wealth tax memang belum pernah diterapkan. Akan tetapi konsep ini bukan wacana baru di Tanah Air. Sebelumnya, pemerintah juga pernah membuka wacana terkait dengan wealth tax, yakni penerapan pajak atas warisan.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan konsep wealth tax menjadi opsi terbaik yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memburu sumber pajak baru di tengah suramnya prospek penerimaan akibat pandemi. “Rasanya ini layak dipertimbangkan di tengah kondisi pandemi ini. Karena selama pandemi yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Jadi ketimpangan meningkat,” ujar Wahyu kepada Bisnis, belum lama ini. Adapun, wealth tax mengacu pada jumlah kekayaan atau harta yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Harta yang dimaksud termasuk aset, yang biasanya setiap tahun mengalami kenaikan valuasi. “Jadi ini yang harus dikejar. Bisa saja harta setiap tahun meningkat. Jadi berbeda dibandingkan dengan PPh,” ujarnya.

Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan konsep wealth tax telah banyak digunakan oleh negara lain. Konsep ini juga muncul di Amerika Serikat (AS) baru-baru ini. Dengan demikian, tidak salah jika pemerintah memburu wajib pajak kaya dan superkaya, baik dari sisi penghasilan maupun dari sisi kekayaan yang dimiliki. “Jadi dari optimalisasi dapat dan dari sisi mendorong equality juga dapat. Di negara lain pun seperti ini, bahkan AS isu wealth tax hidup lagi,” kata dia.

(Oleh-HR1)

Download Aplikasi Labirin :