;

Banyak Tantangan Mendongkrak Rasio Pajak

Banyak Tantangan Mendongkrak Rasio Pajak
Meski realisasi penerimaan pajak naik 5,9 persen, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia menurun. Dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 2 Januari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan rasio pajak terhadap PDB pada 2023 sebesar 10,21 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni 10,39 persen. Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengatakan penerimaan perpajakan masih cenderung stagnan. "Selama satu dekade terakhir, rasio pajak hanya berada di kisaran 10 persen dari PDB," ujarnya, kemarin.

Secara umum, rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB dalam periode waktu tertentu. Angka rasio ini digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan negara dalam menghimpun penerimaan pajak. Menurut Yusuf, penurunan rasio pajak menempatkan Indonesia dalam daftar negara-negara dengan kapasitas fiskal terendah. "Tidak hanya di kawasan, tapi juga di dunia," katanya.

Berdasarkan laporan bertajuk "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023" yang dirilis Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia masih di bawah rata-rata negara lain. Pada 2021, rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah 10,9 persen. Sedangkan rasio pajak di negara-negara Asia dan Pasifik rata-rata sebesar 19,8 persen. Menurut Yusuf, kinerja penerimaan perpajakan Indonesia tidak banyak berubah. Target rasio pajak tahun ini bahkan masih lebih rendah dari rasio pajak di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 2015, yakni sebesar 10,76 persen dari PDB. "Jadi belum terlihat adanya kenaikan kinerja fiskal pasca-reformasi perpajakan," ujarnya (Yetede)
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :