;

Kenaikan Pajak Hiburan Bukan 'Kiamat' Pariwisata

Kenaikan Pajak Hiburan Bukan 'Kiamat' Pariwisata
Kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya 15% menjadi 40% diklaim tidak akan mematikan industri pariwisata yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, pemerintah akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha, agar tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan usaha, jadi jangan khawatir, tetap akan kita fasilitasi." ujar Sandiaga. Beliau menerangkan, industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya Bali, karena pulau dewata itu berhasil menarik lebih dari lima juta wisatawan asing dari total 11,5 juta wisatawan mancanegara. (Yetede)
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :