Kenaikan Pajak Hiburan Bukan 'Kiamat' Pariwisata
Kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya 15% menjadi 40% diklaim tidak akan mematikan industri pariwisata yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, pemerintah akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha, agar tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan usaha, jadi jangan khawatir, tetap akan kita fasilitasi." ujar Sandiaga. Beliau menerangkan, industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya Bali, karena pulau dewata itu berhasil menarik lebih dari lima juta wisatawan asing dari total 11,5 juta wisatawan mancanegara. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023