;

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Ditunda

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Ditunda
Pemerintah menunda implementasi kenaikan pajak bahan  bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Masih ada pembahasan lanjutan sebelum pungutan pajak tersebut diterapkan oleh pemerintah daerah. Pajak bahan bakar masuk dalam komponen formula pembentukan harga BBM nonsubsidi. Adapun penyesuaian harga BBM nonsibsidi dilakukan setiap bulannya. Pada periode Februari 2024, Pertamina tidak melakukan  penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Kepala Biru Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan PBBKB merupakan pajak daerah dan tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah  masing-masing. Ia menyebut masih ada pembahasan mendalam sebelum penerapan kanaikan pajak tersebut. "Yang perlu dilakukan pembahasan antar instansi dan badan usaha niaga BBM, adalah masalah operasionalnya terhadap dasar volume pengenaannya tarif yang berbeda untuk kendaraan umum dan pribadi. Memerlukan penyesuaian operasionalnya," kata Agus kepada Investor Daily. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :