;

Menguji Materi Aturan Pajak Hiburan

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 09 Feb 2024 Investor Daily (H)
Menguji Materi Aturan Pajak Hiburan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai, penetapan tarif pajak hiburan untuk tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak memiliki dasar perhitungan atau pertimbangan kuat, hingga terlihat adanya diskriminasi. Oleh karena itu GIPI melayangkan gugatan Pengujian Materil atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). "GIPI telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU Nomor 1 tahun 2022 tentang UU KHPD yaitu Pasal 58 ayat 2," kata Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani.  Hariyadi mengatakan, pihaknya telah menguji lima Pasal yang tertuang didalam UUD 1945; Pasal 28D ayat 1; 281 ayat 2; Pasal 28H ayat 1; 28G ayat2. Menurut dia, kelima Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 58 ayat 2. "Kami lihat dari kelima Pasal tersebut bertentangan dengan apa yang ada di Pasal 58 ayat 2 karena dalam katagori tadi dibedakan dengan yang lain," imbuhnya. (Yetede)
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :