Sulitnya Menaikkan Rasio Pajak
Kemenkeu melaporkan rasio penerimaan pajak
terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023 sebesar 10,21 %. Rasio
itu turun dibanding tahun sebelumnya di 10,39 persen. Penurunan ini menunjukkan
masih rendahnya rasio pajak Indonesia. Ekonom dari Center of Reform on
Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, rasio pajak yang rendah
terjadi akibat inefisiensi administrasi pajak. “Proses pemungutan yang masih
manual dan birokratis menyebabkan kebocoran dan membuat wajib pajak enggan
membayar pajak. Struktur tarifnya juga dianggap kurang progresif,” katanya,
Kamis, 29 Februari 2024.
Begitu pula edukasi perihal pentingnya pajak
bagi pembangunan yang masih rendah. Buktinya adalah masih banyak orang belum
terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, penghasilan sebagian besar
masyarakat Indonesia termasuk golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang
ikut menurunkan rasio pajak. Yusuf mengatakan penyebab lain rendahnya rasio
pajak adalah sektor ekonomi informal yang besar dan tidak terkena pajak.
“Sektor informal saat ini mencapai sekitar 60 persen dari ekonomi Indonesia.
Transaksi di sektor ini sering kali tidak tercatat dan tidak dikenai pajak,”
ucapnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023