Tunggu Nasib Moratorium Bea Masuk Barang Digital
Moratorium bea masuk produk digital yang telah dikenakan sejak 1998 akan berakhir pada Maret 2024. Seharusnya Indonesia bisa memungut bea masuk terhadap produk tersebut usai moratorium berakhir. Moratorium bea masuk produk digital sejalan dengan kesepakatan World Trade Organization (WTO). Pemerintah Indonesia mengaturnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani bilang, bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan lantaran Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati perpanjangan moratorium. Kelanjutan kebijakan ini akan dibahas dalam KTM WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 26-29 Februari 2024. Askolani menegaskan, Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk barang digital. Namun langkah Indonesia bersama negara lain untuk melakukan negosiasi agar moratorium sepenuhnya dihapus tidaklah mudah. Pasalnya, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) berupaya untuk mengunci moratorium tersebut secara permanen.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023