;
Tags

Pajak

( 1565 )

Pajak atau Utang?

KT3 31 Jul 2024 Kompas

Mewujudkan janji kampanye butuh biaya. Baik pembiayaan dengan pajak maupun utang pada akhirnya akan dibayar dengan pajak masyarakat. Yang menjadi soal adalah, ketika sudah terpilih dan menjabat, dia harus mengambil keputusan yang tidak mudah. Sebab, dibutuhkan dana besar untuk mewujudkan janji-janji politik itu. Apakah itu akan dibiayai dari penerimaan pajak atau dengan cara berutang. Isunya adalah apakah ingin langsung (segera) atau tidak langsung (di masa depan). Artinya, jika satu pengeluaran publik dibiayai dengan cara berutang pun, ketika tiba saatnya untuk membayar cicilan dan bunganya, uang dari penerimaan pajaklah yang digunakan.

Karena itu, ketika dibutuhkan anggaran besar untuk suatu pengeluaran publik, isu pembiayaan menjadi sebuah dilema buat si pengambil keputusan. Bagaimana memilih antara berutang dan menaikkan pajak, paling tidak ada lima hal yang mesti dicermati. Pertama, dengan melihat siapa yang menerima manfaat dari pengeluaran pemerintah tersebut. Siapa pun yang mendapat manfaat dari program pemerintah seyogianya berkontribusi. Misalnya, pengeluaran dibiayai ”langsung” oleh para pembayar pajak yang menikmati proyek itu. Contohnya pengadaan vaksin Covid-19. Kedua, keadilan antar-generasi.

Jika generasi mendatang diperkirakan memiliki yang lebih tinggi dibanding generasi sekarang akibat berhasilnya pembangunan ekonomi, ada alasan membiayai sebagian pengeluaran pembangunan saat ini dengan pinjaman jangka panjang. Ketiga, pertimbangan efisiensi. Alternatif mana yang memberikan beban biaya lebih rendah. Keempat, kondisi makroekonomi. Ketika ekonomi mengalami tingkat pengangguran rendah, pengeluaran pemerintah akan cenderung mendorong kenaikan harga-harga (inflasi) yang tinggi. Untuk meredam inflasi, pemerintah bisa menerapkan kenaikan pajak, yang menyedot sebagian pendapatan masyarakat sebagai sumber dana pengeluaran tersebut.

Kelima, revenue-generating projects. Pilihan antara menggunakan pajak dan pinjaman juga bisa dipengaruhi karakteristik proyek yang akan dilaksanakan pemerintah. Jika proyeknya bersifat revenue-generating, akan menghasilkan penerimaan di masa depan, alternatif berutang bisa dipilih. Misalnya proyek jalan tol, pasar, dan air bersih. Namun, apabila proyeknya cenderung bersifat sosial, tidak akan menghasilkan retribusi penerimaan bagi pemerintah, alternatif pajaklah sebaiknya dipilih. Keputusannya terpulang kepada sang politisi. Sejarah telah mengajarkan, bahwa pada akhirnya pertimbangan politis akan sangat kental memengaruhi keputusan yang akan diambil. (Yoga)


Pengenaan Pajak Minimum Kekayaan Alot Dibahas

KT3 26 Jul 2024 Kompas

KTT G20 tahun ini sedang alot membicarakan pengenaan pajak minimum bagi miliarder dunia. Inisiatif yang digaungkan presidensi Brasil itu ingin menyasar pajak minimum 2 % atas kekayaan orang-orang superkaya dunia. Indonesia diharapkan berani menggali potensi pajak yang sama. Dilansir dari Bloomberg, ide memajaki golongan superkaya dunia secara merata itu awalnya diinisiasi Presiden Brasil Luiz Inacio da Silva, yang didukung sejumlah anggota negara G20 lainnya meski di sisi lain ada penolakan yang cukup kuat dari beberapa negara maju, seperti AS. Lewat skema pajak kekayaan global tersebut, ada sekitar 3.000 orang terkaya dunia yang kekayaannya akan dipajaki dengan tarif minimum 2 %.

Pengumpulan pajak atas aset kekayaan para miliarder itu diharapkan bisa menarik dana hingga 250 miliar USD per tahun atau Rp 4.702 triliun. Dana sebesar itu akan digunakan untuk mendanai aksi mitigasi perubahan iklim serta program penanganan kelaparan dan kemiskinan di sejumlah negara. Pemerintah Indonesia ikut terlibat dalam pembahasan itu diwakili Menkeu Sri Mulyani yang bertolak ke Rio de Janeiro, Brasil, sejak 23 Juli lalu. Sekjen Kemenko Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (25/7) mengatakan, Indonesia ikut memantau baik-baik perkembangan pembahasan gagasan pajak minimum kekayaan global di forum G20 tersebut.

Terlebih, saat ini Indonesia sedang mengikuti proses aksesi sebagai anggota ”klub negara maju” alias Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dengan demikian, berbagai kesepakatan global, khususnya terkait perpajakan, bisa ikut berimplikasi pada kebijakan yang diterapkan Indonesia. ”Kalau nanti ada implikasi (dari pajak kekayaan global) itu terhadap pemenuhan standar kita dalam aksesi OECD, pasti akan langsung kita follow up. Kebetulan, urusan kebijakan fiskal dalam tim nasional untuk aksesi OECD itu dikoordinasikan oleh Bu Menkeu, jadi beliau yang akan langsung mengoordinasikannya,” kata Susiwijono.

Pemerintah sebenarnya sudah mengenakan pajak atas orang-orang superkaya alias high net worth individual di Indonesia. Namun, yang dipajaki baru pendapatan (income) mereka lewat PPh 21 yang dipungut progresif, bukan nilai kekayaan bersih yang dimiliki kelompok crazy-rich tersebut. Sementara melalui pajak kekayaan, obyek yang dipungut pajak akan lebih luas, bukan sekadar penghasilan, antara lain, aset kekayaan bersih, seperti tabungan/giro, deposito perbankan, saham, properti, dan kendaraan; hasil transfer kekayaan, seperti warisan, donasi, dan hibah; serta kekayaan lain, seperti keuntungan dari hasil investasi atau penjualan aset (capital gain). (Yoga) 

Rasio Pajak dan Keanggotaan OECD

KT3 26 Jul 2024 Kompas

Rasio pajak Indonesia, yang masih sekelas negara miskin, bisa jadi ganjalan bergabung ke kelompok elite negara maju OECD (Kompas, 24/7/2024). Isu perpajakan, dengan rasio pajak yang jauh dari standar dan potensinya, disebut dalam laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil”, sebagai salah satu dari setumpuk PR yang harus dibenahi untuk bisa diterima di OECD. Keprihatinan Infid, Center of Economic and Law Studies, Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia, dalam laporan itu, bisa dipahami, mengingat rasio pajak adalah gambaran kondisi keuangan negara.

Penerimaan pajak menyumbang 80 % penerimaan negara. Lemahnya rasio pajak akan berpengaruh pada kemandirian dan keleluasaan dalam pembiayaan program pembangunan. Bagaimana jadi negara maju jika masih banyak bergantung pada bantuan/utang negara lain? PR itu kian berat, mengingat pemerintahan baru yang akan memegang kendali Indonesia, Oktober nanti, menargetkan rasio pajak 23 %, dua kali lipat sekarang. Ibarat mission impossible, mengingat rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir hanya 10 %. Dengan koefisien elastisitas pajak yang sekarang, setiap persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menaikkan penerimaan pajak 1,3 %.

Sebagai gambaran, rata-rata rasio pajak 36 negara anggota OECD pada 2022 adalah 34 %. Meski meningkat dari 2021, rasio pajak Indonesia sebesar 12,1 % pada 2022, juga masih di bawah rata-rata Asia Pasifik, atau kawasan lain seperti Amerika Latin dan Afrika. Bahkan kalah disbanding sesama ASEAN, seperti Timor Leste (19,8 persen), Vietnam (19,9), Filipina (18,4), Thailand (16,7). Rasio pajak yang terus menurun dan tak sejalan dengan kinerja ekonomi yang bertumbuh, juga gambaran buruknya kinerja pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak. Berbagai langkah reformasi perpajakan belum sepenuhnya mengatasi kelemahan dalam rezim perpajakan kita.

Seperti tingginya kebocoran atau adanya celah aturan untuk penghindaran pajak. Banyaknya perusahaan multinasional yang masih leluasa mengakali pajak, lewat praktik transfer pricing, dengan cara memindahkan profit usahanya ke negara dengan tarif pajak rendah atau nol, adalah salah satunya. Sementara, upaya menggenjot rasio pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi juga menghadapi hambatan, termasuk akibat rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan masih besarnya porsi sektor informal. Sekitar 60 % usaha masyarakat belum tercatat sebagai pembayar/wajib pajak. (Yoga)


Rasio Pajak Minim Bisa Persulit RI Gabung OECD

KT3 25 Jul 2024 Kompas

Pemerintahan Jokowi memiliki ”cita-cita” menjadikan Indonesia anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atau ”klub negara maju” dalam tiga tahun. Keanggotaan di OECD diharap bisa mempermudah Indonesia mencapai target menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045 kelak. Status Indonesia yang saat ini belum negara maju membuat proses aksesi sebagai anggota OECD lebih sulit. Ada setumpuk PR yang perlu dibenahi untuk memenuhi standar negara maju yang dipegang OECD. Berdasarkan laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil”, isu yang perlu dibenahi adalah perpajakan. Meski meningkat secara nominal, rasio perpajakan (tax ratio) RI masih jauh dari standar dan potensi semestinya.

Laporan International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) berkolaborasi dengan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia menyebut, Indonesia memiliki rasio pajak yang ”masih sekelas negara miskin”. Selama 10 tahun di bawah rezim Jokowi, rasio  perpajakan Indonesia hanya mampu menyentuh level 10 % terhadap PDB. Terakhir, pada 2023, rasio perpajakan Indonesia adalah 10,31 % dari PDB. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap PDB nasional. Semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung pada utang.

OECD dalam kajiannya pada tahun 2024 menggaris bawahi, walau keuangan publik Indonesia masih baik, dengan tingkat utang yang relatif aman, rasio penerimaan pajak terhadap PDB-nya rendah, hanya sedikit di atas 10 %. Peneliti The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, mengatakan, berdasar studi empiris di China, Spanyol, Kolombia, dan Nigeria, negara seperti Indonesia memerlukan rasio pajak 12,8 % atau 13 % untuk keluar dari perangkap negara berpendapatan menengah (middle income trap). ”Penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari negara maju, bahkan dari emerging economies di kisaran 20 %. Posisi rasio pajak Indonesia saat ini tragisnya berada di bawah negara-negara miskin dan hampir gagal (low income developing countries) tiga dekade yang lalu,” katanya, Rabu (24/7).

Menurut dia, menggenjot penerimaan pajak krusial dalam konteks aksesi Indonesia ke OECD. Pasalnya, Indonesia memerlukan penerimaan negara yang kuat untuk mendanai belanja sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, seperti salah satu instrumen yang disoroti OECD dalam proses aksesi. Selain itu, ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung Indonesia dengan menjadi anggota OECD. ”Dengan bergabungnya Indonesia ke OECD, Indonesia harus siap untuk tidak lagi menjadi negara yang menerima bantuan pembangunan, tetapi sebaliknya jadi negara yang bertanggung jawab memberi bantuan (ke negara lain),” kata Victoria. (Yoga) 

Siap-Siap PLTU Akan Dikenakan Pajak Karbon

HR1 25 Jul 2024 Kontan

Pemerintah kembali menghidupkan rencana penerapan pajak karbon di Indonesia. Di tahap awal, pajak karbon akan menyasar subsektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan untuk mengenakan pajak karbon sudah disiapkan. Namun dia tidak menjelaskan apakah pajak karbon akan diimplementasikan pada pemerintahan Prabowo Subianto pada 2025 mendatang. "Ya nanti kita lihat (implementasinya)," kata dia kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin. Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik, yakni PLTU. Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan oleh kendaraan.

Pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia. "Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan mencakup sekitar 71% emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Jumlah itu 39% dari total emisi Indonesia," kata Elen. Mengacu UU HPP, tarif pajak karbon paling rendah senilai Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2e). Selanjutnya, penetapan tarif pajak karbon beserta dasar pengenaannya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hingga kini, aturan tersebut belum terbit. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon paling lambat tahun 2025.

Megap-megap Penerimaan Pajak

KT1 15 Jul 2024 Tempo
MELESETNYA penerimaan pajak pada semester pertama tahun ini menjadi alarm bahaya bagi pemerintah. Perlu ada langkah mitigasi untuk menekan pelebaran defisit anggaran dengan cara menggenjot diversifikasi penerimaan nonpajak. Penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini hanya Rp 893,8 triliun atau 44,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Perolehan itu turun 7,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yang sebesar Rp 970,2 triliun atau 56,5 persen dari target Rp 1.718 triliun.

Kontraksi yang cukup dalam ini sekaligus mengakhiri “bulan madu” penerimaan pajak yang selalu positif sepanjang tiga tahun terakhir, dari 2021 hingga 2023. Penyebab utama anjloknya penerimaan pajak kali ini adalah penurunan harga komoditas, seperti minyak sawit mentah (CPO) dan batu bara, yang menuju level normal. Ini bisa terlihat dari jebloknya penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang mencapai 34,5 persen.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mesti mengambil sejumlah langkah strategis guna mengerem dampak buruk dari melesetnya penerimaan pajak. Bila tidak segera ditanggulangi, bahaya lebih besar akan datang, yaitu defisit anggaran yang membesar dan membuat kondisi fiskal tak sehat. 

Apalagi tren ekonomi global masih tidak kondusif, terlihat dari kurs rupiah yang masih melemah dan tak sedikit yang memprediksi kondisinya belum akan membaik hingga tahun depan. Saat ini nilai tukar rupiah berada di kisaran 16.200 per dolar Amerika Serikat atau melampaui target asumsi makro APBN 2024 di angka 15.000 per dolar. Laju inflasi di angka 2,5 persen kian mendekati target pemerintah di angka 2,8 persen dan daya beli masyarakat yang belum benar-benar pulih juga harus jadi perhatian serius pemerintah. (Yetede)

PENGAMANAN TARGET PAJAK : PEMERIKSAAN RESTITUSI HARUS SESUAI PROSEDUR

HR1 12 Jul 2024 Bisnis Indonesia

Pengusaha berharap Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan restitusi tetap sesuai prosedur di tengah upaya otoritas fi skal mengendalikan pengembalian kelebihan bayar pajak untuk mengejar penerimaan hingga akhir tahun. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pemeriksaan restitusi hendaknya tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kalau memang ada hak wajib pajak memperoleh restitusi, ya diberikan, dan sebaliknya,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada awal pekan ini mengatakan korpsnya akan mengoptimalkan restitusi sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini setelah jeblok pada semester I/2024. Sri Mulyani menyebut peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebagai salah satu penyebab penurunan penerimaan pajak pada semester I/2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi PPN DN pada Januari—Juni 2024 mencapai Rp132,2 triliun, melonjak 63,4% year-on-year dari realisasi periode sama tahun lalu. 

Sejalan dengan itu, penerimaan pajak terkontraksi 7,9% YoY menjadi Rp893,8 triliun. Sri Mulyani menunjuk kenaikan restitusi PPN DN dan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan sebagai dua penyebab kemerosotan penerimaan pajak semester lalu. Dalam outlook APBN 2024 terbaru, Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan hanya Rp1.921,9 triliun atau di bawah target semula APBN senilai Rp1.988,9 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar penerimaan Rp1.028,1 triliun hingga pengujung tahun. Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menjaga harga komoditas seperti minyak sawit tetap stabil untuk mengamankan penerimaan pajak. Langkah lainnya adalah mengoptimalkan pajak dengan kebijakan dinamisasi PPh Pasal 25. Apindo mendorong Ditjen Pajak melakukan ekstensifi kasi, terutama ke sektor-sektor usaha yang belum masuk dalam penerimaan alias sektor informal atau underground economy. Sementara, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah akan kesulitan mengejar penerimaan pajak yang belum terpenuhi sekitar 53% dari target. Menurutnya, opsi kebijakan otoritas sangat terbatas mengingat risiko politik yang tinggi pascapilpres. Kendati demikian, pemerintah hendaknya tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dalam mengejar target penerimaan.

Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Pajak

KT3 03 Jul 2024 Kompas

Setelah penerimaan pajak sempat meroket akibat naiknya harga komoditas global pada 2022 dan 2023, kinerja pajak tahun 2024 turun drastis seiring melandainya harga komoditas tersebut. Lima bulan berturut-turut sepanjang awal 2024, setoran pajak merosot. Berdasar data Kemenkeu, penerimaan pajak Januari-Mei 2024 terkontraksi 8,4 % dibandingk periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp 830,5 triliun jadi Rp 760,4 triliun Turunnya kinerja pajak itu sudah terjadi sejak awal 2024. Per Januari 2024, setoran pajak minus 8,07 % secara tahunan. Berturut-turut minus 3,9 % per Februari, minus 8,8 % per Maret, dan minus 9,3 % per April. Sementara, pengeluaran pemerintah semakin besar. Selain belanja wajib dan rutin yang harus dialokasikan di APBN, pemerintah juga harus membayar cicilan bunga utang yang semakin besar.

Tahun ini, pembayaran bunga utang mencapai Rp 497,3 triliun. Tahun depan, nilainya membengkak jadi Rp 561 triliun. Di tengah kondisi keuangan negara yang semakin ”cekak”, pemerintah punya proyek ambisius. Ada pembangunan IKN yang ”diwariskan” rezim Jokowi kepada Prabowo Subianto. Ada program makan bergizi gratis, janji kampanye Prabowo, yang butuh anggaran Rp 71 triliun pada 2025. Di antara opsi lain, seperti berutang, pilihan paling ideal tentunya menaikkan penerimaan pajak. Tantangannya adalah pada caranya. Cara paling mudah dan cepat adalah dengan menaikkan tarif pajak yang dipungut dari setiap wajib pajak.

Berdasar amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN atau Pajak Konsumsi semestinya dinaikkan dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Namun, keputusan menaikkan tarif pajak di tengah kondisi gejolak ekonomi, daya beli masyarakat yang sedang melemah, serta sektor riil yang tertekan adalah tidak mudah dan belum tentu tepat pula. Publik akhir-akhir ini sangat resistan terhadap kebijakan pemerintah yang bisa menambah beban biaya hidup. ”Akan sulit menaikkan tarif PPN karena itu bukan hal yang populis meski dibutuhkan. Keputusannya bagaimana, kita tunggu pemerintahan selanjutnya. Namun, sepertinya akan sulit sehingga kita bakal lebih berharap pada intensifikasi (pajak),” kata peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Minggu (30/6). (Yoga)


Membidik Pengemplang Pajak Hingga Luar Negeri

HR1 03 Jul 2024 Kontan (H)

Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak. Salah satu cara: menutup celah penghindaran pajak, termasuk pajak dari wajib pajak yang asetnya di luar negeri. Padahal, potensi kerugian Indonesia akibat penyalahgunaan pajak terbilang besar. Di tingkat global ditaksir bisa mencapai US$ 2,81 miliar per tahun. Nilai ini setara 2,6% terhadap total penerimaan pajak Indonesia. Agar potensi itu bisa diraup, pemerintah tahun ini memperluas persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B, sesuai dengan Multilateral Instrument (MLI). Langkah ini, antara lain untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba alias base erosion and profit shifting (BEPS). 

Adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024 pada 13 Juni 2024 lalu yang menjadi dasar pemerintah menyigi aset-aset wajib pajak itu. Beleid ini sejatinya merevisi aturan lama, Perpres No. 77/2019. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, Indonesia meneken MLI dengan memasukkan klausul pencegahan penggerusan basis pajak melalui BEPS di beberapa P3B alias tax treaty yang selama ini belum ada. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menerangkan, Perpres 63/2024 pada dasarnya memperluas P3B Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI. Adapun MLI adalah mekanisme perubahan isi P3B secara simultan tanpa proses negosiasi bilateral agar efisien. Pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menambahkan,. Indonesia dapat merevisi banyak P3B secara serentak dan multilateral. Alhasil, efisiensi waktu perundingan lebih singkat. Selain itu, sebagian pengaturan P3B yang disepakati sebelum era ekonomi digital dapat dimutakhirkan seiring peningkatan praktik penghindaran pajak ala BEPS.  

Hati-hati Jegal Barang China dengan Tarif BM Tinggi

KT1 01 Jul 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah berencana mengenakan tarif bea masuk (BM) impor barang asal China hingga 200% dan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)  sejumlah produk industri. namun, pemerintah diminta berhati-hati dan melakukan kajian mendalam sebelum mengeksekusi rencana itu. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, rencana itu dipicu perang dagang China dan AS yang bakal membuat terjadinya kelebihan pasokan dan kapasitas di China. Ini membuka peluang banjir produk China di Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya. Alasannya, negera-negara Barat menjegal barang dari China dengan tarif BM tinggi. "Dalam satu dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendag-nya. Jika sudah selesai kita pakai tarif untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan impor," ujar dia. Pria yang akrab dipanggil Zulhas ini menjelaskan, besaran tarif BM yang akan dikenakan pada barang-barang dari China telah diputuskan kisaran 100-200% dari harga barang. "Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu, karena AS saja bisa mengenakan tarif termasuk keramik dan pakaian sampai 200%, sehingga kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita tumbuh dan berkembang," ujar dia. (Yetede)