Pajak
( 1542 )Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum Global
Upaya pemerintah mengerek pemasukan lewat penerapan Pajak Minimum Global akan berdampak pada kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor. Sejumlah kebijakan insentif perlu dievaluasi. Sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan pada insentif pajak untuk menggenjot investasi. Mulai 2025, pemerintah berencana menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang sudah disepakati bersama ratusan negara di dunia. Pajak Minimum Global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan multinasional yang beroperasi di suatu negara atau wilayah yurisdiksi tempat mereka menjual barang-jasa.
Lewat kebijakan yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu, pemerintah bisa mmungut pajak atas penghasilan perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri meski perusahaan itu tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di Indonesia. Sesuai kesepakatan global, perusahaan-perusahaan itu akan dikenai tarif efektif minimum sebesar 15 % atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan untuk kelompok perusahaan multinasional skala besar yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro dalam satu tahun fiskal.
Implementasi Pajak Minimum Global diharapkan bisa mencegah penghindaran pajak melalui praktik base erosion dan profit shifting. Lewat praktik itu, perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti negara surga pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Praktik lain yang ingin dicegah melalui Pajak Minimum Global adalah fenomena race to the bottom atau kompetisi tarif pajak antarnegara. Ada kecenderungan negara-negara di seluruh dunia berlomba-lomba menerapkan tarif pajak serendah mungkin sehingga memunculkan persaingan tidak sehat antarnegara. (Yoga)
Memburu Pajak Korporasi Global
Untuk membiayai belanja negara yang kian membengkak, pemerintah bakal lebih agresif memburu setoran pajak perusahaan multinasional mulai tahun 2025. Rencana pemerintah untuk agresif mengejar pajak dari perusahaan multinasional (MNE) yang beroperasi di Indonesia itu dikemukakan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan pemerintah dan RAPBN 2025 di DPR (Kompas, 26/5/2024). Penerapan pajak terhadap MNE dimungkinkan berdasarkan Solusi Dua Pilar yang diprakarsai OECD/G20 dan disepakati 140 negara pada Oktober 2021. Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion (Globe) mengatur penerapan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 % terhadap MNE dengan omzet minimal 750 juta euro, di mana pun mereka beroperasi.
Negara Eropa dan sejumlah negara lain menerapkan mulai 2024, sementara Indonesia baru 2025. Dari penerapan GMT pada MNE, Menkeu menargetkan pendapatan negara bisa digenjot hingga 12,14-12,36 % dari PDB. Dengan kebutuhan belanja negara 14,59-15,18 % PDB, defisit fiskal 2025 diproyeksikan 2,45-2,82 % dari PDB, meningkat dari 1,65 % pada 2023 dan 2,29 % pada 2024. Dengan sedikitnya 100 MNE yang saat ini beroperasi di Indonesia, di atas kertas, potensi pajak yang bisa dipungut sangat menggiurkan. Namun, implementasi dan realisasi di lapangan bergantung pada kesiapan kita. Sejumlah payung hukum telah diterbitkan, antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 55/2022. Juga tengah disiapkan peraturan Menkeu untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
Ditjen Pajak mulai mengevaluasi insentif pajak yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan ketentuan GMT. Lepas dari potensinya, aturan baru yang mengubah lanskap perpajakan global itu juga menyangkut teknis dan administratif yang rumit dan kompleks. Dalam banyak hal, ini terkait rimba belantara dapur dan sepak terjang MNE, yang akses informasinya belum tersedia dan sulit ditembus. Belum lagi kelemahan di internal sistem kita sendiri, Ini menyebabkan sejumlah kalangan meragukan Indonesia bisa memetik manfaat optimal penerimaan dari pajak global ini. Apalagi, dengan tarif pajak korporasi di Indonesia yang sudah lebih tinggi daripada tarif GMT saat ini. Sebagian kalangan juga mencemaskan dampak penerapan GMT pada investasi karena pemerintah mungkin harus mencabut berbagai insentif pajak yang selama ini dianggap sebagai daya tarik investasi. Dalam jangka pendek, akibat penerapan GMT, MNE yang terdampak mungkin akan mengkaji kembali seluruh rencana dan struktur bisnis mereka. (Yoga)
Dompet Negara Seret, Penerimaan Pajak Terkontraksi
Kinerja penerimaan pajak selama empat bulan pertama tahun ini masih terkontraksi. Seretnya setoran pajak di awal tahun disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun lalu serta melambatnya performa perusahaan di Indonesia. Hal ini perlu diwaspadai di tengah kebutuhan belanja negara yang meningkat signifikan. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sampai 30 April 2024 sebesar Rp 719,9 triliun, turun 8 % secara tahunan, yang disumbang turunnya penerimaan pajak 9,3 % menjadi Rp 624,2 triliun dan hanya sedikit terbantu oleh setoran bea cukai yang tumbuh 1,3 % menjadi Rp 95,7 triliun. Ini bukan kali pertama realisasi penerimaan pajak tumbuh minus. Sepanjang awal 2024, setoran pajak turun. Per Maret 2024, penerimaan pajak turun 8,8 % secara tahunan; per Februari 2024, turun 3,9 %; dan Januari 2024 turun 8,07.
Menkeu Sri Mulyani pada Senin (27/5) mengatakan, penurunan paling dalam terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi hingga minus 29,1 % secara bruto dan minus 35,5 % secara neto. Kinerja ini anjlok ketimbang tahun lalu ketika setoran pajak dari PPh Badan masih bisa tumbuh hingga 23,8 % (bruto) dan 28,5 % (neto). ”Ini menunjukkan profitabilitas korporasi-korporasi kita yang selama ini memberi sumbangan terbesar terhadap penerimaan pajak sedang menurun sehingga pembayaran pajak mereka ikut menurun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Performa perusahaan yang menurun, terutama di sektor pertambangan yang terpengaruh penurunan harga komoditas. Kemenkeu mencatat, sampai 30 April 2024, setoran pajak sektor pertambangan terkontraksi 48,6 % secara bruto dan 63,8 % secara neto. (Yoga)
Pajak dari Perusahaan Multinasional Dikejar
Guna menambah penerimaan dan membiayai kebutuhan belanja yang membengkak, pemerintah akan lebih agresif mengejar setoran pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Upaya itu dimungkinkan melalui implementasi pajak minimum global. Namun, implikasinya pada iklim investasi perlu diwaspadai. Rencana memajaki perusahaan multinasional secara resmi disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan PokokPokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2025 pada 20 Mei 2024. Sri Mulyani mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tahun 2025, pemerintah satunya memperluas basis pajak melalui penerapan global taxation agreement atau perjanjian perpajakan global.
”Komitmen RI dalam penerapan global taxation agreement jadi peluang perluasan basis pajak melalui pemajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara,” ujarnya. Dengan berbagai kebijakan itu, pendapatan negara pada tahun 2025 diperkirakan bisa mencapai 12,14-12,36 % dari PDB. Adapun kebutuhan belanja negara diperkirakan 14,59-15,18 % dari PDB. Dengan demikian, defisit fiskal tahun 2025 diperkirakan 2,45-2,82 % dari PDB. Meski masih di bawah batas aman 3 %, defisit itu melebar cukup signifikan dibanding defisit tahun 2023 (1,65 % dari PDB) dan target defisit tahun ini (2,29 % dari PDB). Kebijakan payung untuk memajaki perusahaan multinasional itu tercakup dalam Pilar Dua Global Anti Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
GloBE adalah kebijakan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional, khususnya di sektor digital. Digitalisasi memungkinkan perusahaan-perusahaan multinasional beroperasi melampaui batas lintas negara tanpa perlu memiliki kantor fisik di negara tujuan pasar. Berhubung tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di negara pasar, otoritas pajak setempat di negara tersebut pun selama ini tidak bisa memajaki mereka. Indonesia saat ini jadi negara pasar untuk beberapa perusahaan multinasional yang meraup keuntungan besar dari pasar dalam negeri, tetapi tidak membayar Pajak Penghasilan karena tidak semuanya berkantor di Indonesia. (Yoga)
Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker
Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital. Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mencantumkan pungutan pajak para konten kreator ini. Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termasuk platform digital penyiaran, dalam beleid itu adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi atau penyedia dan pengguna jasa penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi.
Sementara, penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan maupun lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Nah, dibalik populernya platform ini, ada orang yang membuat konten menarik atau dikenal sebagai kreator konten. Dalam hal ini, kreator konten sebagai penyelenggara platform digital penyiaran. Beberapa nama tenar antara lain: Raditya Dika, Deddy Corbuzier hingga Atta Halilintar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menyebut, tak ada strategi khusus otoritas atas kelompok wajib pajak kreator konten maupun influencer.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyebut potensi penerimaan pajak dari mereka cukup besar, tapi belum sepenuhnya bisa dipajaki. Umumnya, kreator konten memperoleh dua sumber penghasilan, yaitu adsense dan endorsement, penjualan merchandise hingga menjadi brand ambassador.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga bilang, selama ini kreator konten sudah dibidik agar taat bayar pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menyebut, pada 2025 potensi ekonomi digital di Indonesia akan menyentuh US$ 146 miliar, meningkat 23% dari 2020 sebesar US$ 44 miliar.
Kemkeu pernah memproyeksikan pada 2025 potensi ekonomi digital Indonesia mencapai Rp 1.800 triliun dengan pertumbuhan digital 40% per tahun. "Ini potensi pajak luar biasa," kata dia, kemarin.
HARI BUKU NASIONAL, Buku Murah, Penulis Sejahtera
Bagi sebagian orang, buku belum jadi prioritas karena terhitung mahal dan kalah bersaing dengan kebutuhan lainnya. Pemerintah melalui kebijakan perpajakan sebenarnya sudah berusaha menekan harga buku. Agnes Theodora Maria Miracellia (33) terkejut saat melihat harga novel terjemahan terbaru seri Cormoran Strike bersampul lunak (soft-cover) yang sudah menyentuh kisaran Rp 400.000. Lima tahun lalu, saat ia mulai mengikuti buku seri detektif karya Robert Galbraith (nama pena penulis tersohor JK Rowling) itu, harganya masih Rp 120.000 dengan tebal buku dan jenis sampul yang sama. Maria pun membatalkan niatnya. ”Sudah terlalu mahal, sih, parah. Akhirnya, saya stop ngikutin lagi meski dia (Galbraith) baru-baru ini ada keluarin seri terbaru,” kata penerjemah yang berdomisili di Bali itu, Kamis (16/5).
Ia sering bertanya-tanya kenapa harga buku belakangan ini menjadi mahal. Bukan hanya karya penulis asing seperti Galbraith, melainkan juga buku karya penulis lokal. Maria membandingkan novel Perahu Kertas versi sampul adaptasi film oleh Dewi ”Dee” Lestari yang pada 2015 masih seharga Rp 60.000. Kini, karya terbaru Dee, seri Rapijali, sudah dipatok di atas Rp 100.000. Menurut Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha, minat baca masyarakat Indonesia sebenarnya ada. Namun, terkendala akses terhadap bahan bacaan yang terbatas karena harga buku yang semakin mahal, rendahnya daya beli masyarakat, dan belum tingginya kesadaran bahwa buku termasuk kebutuhan prioritas. ”Kalau sekarang buku-buku harganya mahal sehingga tidak terbeli, itu adalah konsekuensi dari akses terhadap bahan bacaan yang selama ini tidak terbangun,” ujarnya.
Harga buku semakin menjadi-jadi karena kenaikan ongkos produksi dan distribusi yang turut dibebani berbagai pungutan. Ada PPN 11 % yang dipungut dari pembelian buku. Ini dibebankan ke konsumen. Ada pula pajak-pajak lainnya yang tersebar di setiap tahapan produksi buku. Arys mencontohkan, dalam komponen ongkos percetakan yang memakan 20-25 % total biaya produksi, ada hitung-hitungan pungutan pajak atas bahan baku. Peneliti Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan, instrumen fiskal memang perlu didorong semaksimal mungkin untuk menarik minat baca masyarakat dan menyediakan buku dengan harga terjangkau. Untuk itu, aturan teknis berbagai insentif perpajakan yang ada perlu lebih diperjelas agar implementasinya lancar sehingga harga buku murah dan mensejahterakan penulisnya. (Yoga)
Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Baru 73%
Batas waktu maksimal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah berakhir. Meski begitu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih menunggu pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak hingga Desember 2024. Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi pelaporan SPT hingga 30 April 2024 mencapai 14,18 juta. Angka ini tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (yoy). Sementara di periode sama 2023 lalu, total SPT yang terkumpul hanya sebanyak 13,24 juta. Secara perinci, jumlah SPT Tahunan itu terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,14 juta, naik 6,88% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang terkumpul 12,29 juta SPT Tahunan. Berdasarkan perhitungan KONTAN, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melapor SPT Tahunan hingga 30 April 2024 mencapai 73,59% dari wajib lapor SPT sebanyak 19,27 juta wajib pajak. Tapi, angka ini naik dibanding periode sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 68,10%.
"Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu akhir April 2023 dengan akhir April 2024, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mengalami peningkatan dan bukan merupakan sebuah kemerosotan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam Hak Jawab tertanggal 6 Mei 2024. Tapi, angka tersebut masih di bawah target. Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT mencapai 83,5% dari jumlah wajib lapor, atau naik tipis dibanding target tahun lalu 83%. Meskipun berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi pelaporan SPT sepanjang 2023 mencapai 88% dari jumlah wajib lapor. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, saat target kepatuhan, dalam hal ini kepatuhan formal, tidak berubah, maka target pemerintah konservatif pada tahun ini. Meski demikian, menurutnya, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) bisa membantu target pelaporan tercapai. Ditjen Pajak juga masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk mengoptimalkan proses penyesuaian data dari pelaporan SPT.
Bobby Menyegel Mal yang Menunggak Pajak
Wali Kota Medan Bobby A Nasution, Rabu (15/5) menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, salah satu pusat perbelanjaan besar di Medan, Sumut, karena pemilik gedung mal, yakni PT Agra Citra Kharisma, tidak membayar pajak daerah dan retribusi dengan nilai total Rp 250 miliar. Mal Centre Point yang dibuka sejak 2013 ini berdiri di atas lahan seluas 3,1 hektar. Sebelum penyegelan dilakukan, aparat Satpol PP Pemkot Medan, Polrestabes Medan, dan Kodim 0201/Medan sudah siaga di pintu utama Mal Centre Point sejak pagi hari. Satu unit ekskavator juga disiapkan di depan mal. Saat toko- toko di dalam mal mulai buka, petugas Satpol PP berkeliling ke semua lantai pusat perbelanjaan tersebut dan meminta agar toko ditutup kembali.
Setelah petugas berkeliling, Bobby datang ke pintu utama dan langsung memasang spanduk bertuliskan ”Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”. Dia juga memasang segel stiker di pintu utama mal tersebut. Pihak manajemen mal lalu menemui Bobby untuk berdialog dan menunjukkan beberapa lembar dokumen. Bobby menyebut, Pemkot Medan sebelumnya sudah bertemu dengan manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pemilik dan pengelola gedung. Pemkot memberi waktu kepada PT ACK sampai Rabu (15/5) untuk menyelesaikan kewajibannya. Dengan alasan tidak ada pembayaran dari PT ACK, pemkot pun menyegel mal tersebut. ”Saya ingin menyampaikan, bangunan ini tidak punya izin. Jadi, kami berhak menyegelnya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, pada 2021 Pemkot Medan juga pernah menyegel Mal Centre Point karena tunggakan pajak daerah Rp 56 miliar. Tunggakan itu, kata Bobby, sudah diselesaikan PT ACK. Namun, belakangan muncul lagi kewajiban lain yang harus dibayar. Tunggakan sebesar Rp 250 miliar itu, antara lain, terdiri dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi persetujuan bangunan gedung, dan retribusi IMB. ”Kewajiban pembayaran Rp 250 miliar tersebut juga belum total keseluruhan dari potensi yang ada di sini. Belum lagi di sini ada apartemennya,” kata Bobby. Menurut Bobby, Pemkot Medan akan menutup dan menyegel mal tersebut sampai 30 Mei 2024. Jika tidak ada pembayaran kewajiban dari PT ACK, Bobby mengatakan akan membongkar bangunan mal tersebut. (Yoga)
Sebab Pajak Tak Ampuh Atasi Ketimpangan
Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN
Nasib rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 %. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat. Di satu sisi, kenaikan tariff PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan tarif PPN bisa memaksimalkan penerimaan negara. ”Bukan tidak mungkin justru tidak semaksimal jika tarif PPN tetap 11 %. Ini yang perlu kita evaluasi secara ilmiah,” katanya, Senin (13/5) di Jakarta.
Namun, membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pun tidak mudah sebab itu sudah menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apalagi, penyusunan Rancangan APBN 2025 akan dimulai dalam waktu dekat ini dan berbagai asumsi fiskal kemungkinan tetap mengacu pada dasar tarif PPN sebesar 12 %. ”Postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika (kenaikan PPN) dibatalkan. Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan yang perlu dilalui. Ini pastinya perlu waktu,” ujar Dradjad. Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengingatkan, secara ekonomi, kenaikan tariff PPN bisa membawa implikasi besar pada roda ekonomi sektor riil dan daya beli masyarakat. Apalagi, sektor riil dan masyarakat tengah sama-sama menghadapi tekanan dalam bentuk kenaikan ongkos produksi dan kenaikan harga barang-jasa.
Menurut dia, pelaku usaha hanya punya dua opsi. Satu, ”melempar” sepenuhnya dampak kenaikan tarif PPN itu ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Dua, ”menyerap” kenaikan tariff PPN itu dengan cara tidak menaikkan harga barang dan jasa meski terpaksa harus menekan margin keuntungan dan menanggung ongkos produksi yang besar. Kedua opsi itu bagaikan ”buah simalakama”. Opsi lain mengerek penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN dengan memaksimalkan pemasukan dividen dari BUMN yang saat ini masih jauh dari ideal. ”Total aset BUMN itu tidak kurang dari Rp 10.000 triliun, tetapi mengapa return-nya hanya bisa menghasilkan dividen Rp 200 triliun-Rp 300 triliun,” katanya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Kayuhan Ekonomi Sepeda di Yogyakarta
11 Dec 2021 -
Konglomerasi Menguasai Asuransi Umum
04 Oct 2021 -
Ribbit Capital Danai Bank Jago
05 Oct 2021 -
PPATK : Transaksi Narkoba Tembus Rp 120 Triliun
30 Sep 2021









