Sebab Pajak Tak Ampuh Atasi Ketimpangan
UPAYA penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan secara progresif, dengan target keberhasilan mendekati nol persen, rupanya tak diikuti dengan upaya penanganan ketimpangan. Bahkan kondisi ketimpangan ini seolah-olah dilanggengkan. Dalam perspektif Mariana Mazzucato, dalam bukunya The Value of Everything, ketimpangan yang dilanggengkan ini berangkat dari aliran ekonomi tak proporsional antara makers dan takers. Kelompok masyarakat yang menempati kelas puncak sebagai takers telah mengekstraksi nilai yang diciptakan kelas menengah (makers) tanpa membaginya secara layak.
Dalam kondisi tersebut, intervensi negara melalui instrumen pajak menjadi esensial. Karena itu, kondisi ketidaksetaraan perlu dilihat sebagai dampak atas pilihan kebijakan ketimbang keniscayaan semata. Terlebih, sebagai negara berpendapatan menengah, Indonesia menggantungkan penerimaannya dari pajak. Sekitar 78 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Momentum pergantian pemerintahan pada tahun ini perlu diawali dengan audit struktural dan pendataan basis pajak yang belum berkontribusi produktif. Optimisme pemerintah dalam mengerek pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 9,4 persen atau sebesar Rp 1.988,9 triliun pada 2024 harus didukung dengan langkah strategis lintas sektoral. Hal ini lebih layak menjadi prioritas daripada tergesa-gesa membiayai program ambisius berbiaya mahal tanpa mengukur kapasitas dan stabilitas fiskal.
Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap relevansi pajak dalam mengatasi ketimpangan, Global Wealth Report 2023 melaporkan bahwa 5 persen populasi teratas di Indonesia menguasai 56,2 persen kekayaan nasional. Situasi ini sangat kontras dengan 50 persen populasi terbawah yang justru hanya menikmati 4,2 persen kekayaan nasional. Potret demikian makin menjelaskan bahwa tak ada kue ekonomi yang cukup untuk memulihkan ketimpangan tanpa pendisiplinan tanggung jawab kelas atas. Namun upaya pendisiplinan kalangan puncak secara global pun tampak tak progresif. Capaian terkini yang dilaporkan Global Tax Evasion Report tahun 2024 menunjukkan hanya sekitar 0,35 persen dari kekayaan miliarder dunia yang dapat dipajaki dengan tarif pajak efektif setara dengan 0,5 hingga mendekati 0 persen dari kekayaannya. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023