Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN
Nasib rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 %. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat. Di satu sisi, kenaikan tariff PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan tarif PPN bisa memaksimalkan penerimaan negara. ”Bukan tidak mungkin justru tidak semaksimal jika tarif PPN tetap 11 %. Ini yang perlu kita evaluasi secara ilmiah,” katanya, Senin (13/5) di Jakarta.
Namun, membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pun tidak mudah sebab itu sudah menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apalagi, penyusunan Rancangan APBN 2025 akan dimulai dalam waktu dekat ini dan berbagai asumsi fiskal kemungkinan tetap mengacu pada dasar tarif PPN sebesar 12 %. ”Postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika (kenaikan PPN) dibatalkan. Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan yang perlu dilalui. Ini pastinya perlu waktu,” ujar Dradjad. Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengingatkan, secara ekonomi, kenaikan tariff PPN bisa membawa implikasi besar pada roda ekonomi sektor riil dan daya beli masyarakat. Apalagi, sektor riil dan masyarakat tengah sama-sama menghadapi tekanan dalam bentuk kenaikan ongkos produksi dan kenaikan harga barang-jasa.
Menurut dia, pelaku usaha hanya punya dua opsi. Satu, ”melempar” sepenuhnya dampak kenaikan tarif PPN itu ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Dua, ”menyerap” kenaikan tariff PPN itu dengan cara tidak menaikkan harga barang dan jasa meski terpaksa harus menekan margin keuntungan dan menanggung ongkos produksi yang besar. Kedua opsi itu bagaikan ”buah simalakama”. Opsi lain mengerek penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN dengan memaksimalkan pemasukan dividen dari BUMN yang saat ini masih jauh dari ideal. ”Total aset BUMN itu tidak kurang dari Rp 10.000 triliun, tetapi mengapa return-nya hanya bisa menghasilkan dividen Rp 200 triliun-Rp 300 triliun,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023