;

Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker

Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker

Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital. Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mencantumkan pungutan pajak para konten kreator ini. Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termasuk platform digital penyiaran, dalam beleid itu adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi atau penyedia dan pengguna jasa penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi. 

Sementara, penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan maupun lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Nah, dibalik populernya platform ini, ada orang yang membuat konten menarik atau dikenal sebagai kreator konten. Dalam hal ini, kreator konten sebagai penyelenggara platform digital penyiaran. Beberapa nama tenar antara lain: Raditya Dika, Deddy Corbuzier hingga Atta Halilintar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menyebut, tak ada strategi khusus otoritas atas kelompok wajib pajak kreator konten maupun influencer. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyebut potensi penerimaan pajak dari mereka cukup besar, tapi belum sepenuhnya bisa dipajaki. Umumnya, kreator konten memperoleh dua sumber penghasilan, yaitu adsense dan endorsement, penjualan merchandise hingga menjadi brand ambassador. Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga bilang, selama ini kreator konten sudah dibidik agar taat bayar pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menyebut, pada 2025 potensi ekonomi digital di Indonesia akan menyentuh US$ 146 miliar, meningkat 23% dari 2020 sebesar US$ 44 miliar. Kemkeu pernah memproyeksikan pada 2025 potensi ekonomi digital Indonesia mencapai Rp 1.800 triliun dengan pertumbuhan digital 40% per tahun. "Ini potensi pajak luar biasa," kata dia, kemarin.

Download Aplikasi Labirin :