Bobby Menyegel Mal yang Menunggak Pajak
Wali Kota Medan Bobby A Nasution, Rabu (15/5) menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, salah satu pusat perbelanjaan besar di Medan, Sumut, karena pemilik gedung mal, yakni PT Agra Citra Kharisma, tidak membayar pajak daerah dan retribusi dengan nilai total Rp 250 miliar. Mal Centre Point yang dibuka sejak 2013 ini berdiri di atas lahan seluas 3,1 hektar. Sebelum penyegelan dilakukan, aparat Satpol PP Pemkot Medan, Polrestabes Medan, dan Kodim 0201/Medan sudah siaga di pintu utama Mal Centre Point sejak pagi hari. Satu unit ekskavator juga disiapkan di depan mal. Saat toko- toko di dalam mal mulai buka, petugas Satpol PP berkeliling ke semua lantai pusat perbelanjaan tersebut dan meminta agar toko ditutup kembali.
Setelah petugas berkeliling, Bobby datang ke pintu utama dan langsung memasang spanduk bertuliskan ”Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”. Dia juga memasang segel stiker di pintu utama mal tersebut. Pihak manajemen mal lalu menemui Bobby untuk berdialog dan menunjukkan beberapa lembar dokumen. Bobby menyebut, Pemkot Medan sebelumnya sudah bertemu dengan manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pemilik dan pengelola gedung. Pemkot memberi waktu kepada PT ACK sampai Rabu (15/5) untuk menyelesaikan kewajibannya. Dengan alasan tidak ada pembayaran dari PT ACK, pemkot pun menyegel mal tersebut. ”Saya ingin menyampaikan, bangunan ini tidak punya izin. Jadi, kami berhak menyegelnya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, pada 2021 Pemkot Medan juga pernah menyegel Mal Centre Point karena tunggakan pajak daerah Rp 56 miliar. Tunggakan itu, kata Bobby, sudah diselesaikan PT ACK. Namun, belakangan muncul lagi kewajiban lain yang harus dibayar. Tunggakan sebesar Rp 250 miliar itu, antara lain, terdiri dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi persetujuan bangunan gedung, dan retribusi IMB. ”Kewajiban pembayaran Rp 250 miliar tersebut juga belum total keseluruhan dari potensi yang ada di sini. Belum lagi di sini ada apartemennya,” kata Bobby. Menurut Bobby, Pemkot Medan akan menutup dan menyegel mal tersebut sampai 30 Mei 2024. Jika tidak ada pembayaran kewajiban dari PT ACK, Bobby mengatakan akan membongkar bangunan mal tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023