Memburu Pajak Korporasi Global
Untuk membiayai belanja negara yang kian membengkak, pemerintah bakal lebih agresif memburu setoran pajak perusahaan multinasional mulai tahun 2025. Rencana pemerintah untuk agresif mengejar pajak dari perusahaan multinasional (MNE) yang beroperasi di Indonesia itu dikemukakan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan pemerintah dan RAPBN 2025 di DPR (Kompas, 26/5/2024). Penerapan pajak terhadap MNE dimungkinkan berdasarkan Solusi Dua Pilar yang diprakarsai OECD/G20 dan disepakati 140 negara pada Oktober 2021. Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion (Globe) mengatur penerapan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 % terhadap MNE dengan omzet minimal 750 juta euro, di mana pun mereka beroperasi.
Negara Eropa dan sejumlah negara lain menerapkan mulai 2024, sementara Indonesia baru 2025. Dari penerapan GMT pada MNE, Menkeu menargetkan pendapatan negara bisa digenjot hingga 12,14-12,36 % dari PDB. Dengan kebutuhan belanja negara 14,59-15,18 % PDB, defisit fiskal 2025 diproyeksikan 2,45-2,82 % dari PDB, meningkat dari 1,65 % pada 2023 dan 2,29 % pada 2024. Dengan sedikitnya 100 MNE yang saat ini beroperasi di Indonesia, di atas kertas, potensi pajak yang bisa dipungut sangat menggiurkan. Namun, implementasi dan realisasi di lapangan bergantung pada kesiapan kita. Sejumlah payung hukum telah diterbitkan, antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 55/2022. Juga tengah disiapkan peraturan Menkeu untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
Ditjen Pajak mulai mengevaluasi insentif pajak yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan ketentuan GMT. Lepas dari potensinya, aturan baru yang mengubah lanskap perpajakan global itu juga menyangkut teknis dan administratif yang rumit dan kompleks. Dalam banyak hal, ini terkait rimba belantara dapur dan sepak terjang MNE, yang akses informasinya belum tersedia dan sulit ditembus. Belum lagi kelemahan di internal sistem kita sendiri, Ini menyebabkan sejumlah kalangan meragukan Indonesia bisa memetik manfaat optimal penerimaan dari pajak global ini. Apalagi, dengan tarif pajak korporasi di Indonesia yang sudah lebih tinggi daripada tarif GMT saat ini. Sebagian kalangan juga mencemaskan dampak penerapan GMT pada investasi karena pemerintah mungkin harus mencabut berbagai insentif pajak yang selama ini dianggap sebagai daya tarik investasi. Dalam jangka pendek, akibat penerapan GMT, MNE yang terdampak mungkin akan mengkaji kembali seluruh rencana dan struktur bisnis mereka. (Yoga)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023