Pajak dari Perusahaan Multinasional Dikejar
Guna menambah penerimaan dan membiayai kebutuhan belanja yang membengkak, pemerintah akan lebih agresif mengejar setoran pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Upaya itu dimungkinkan melalui implementasi pajak minimum global. Namun, implikasinya pada iklim investasi perlu diwaspadai. Rencana memajaki perusahaan multinasional secara resmi disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan PokokPokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2025 pada 20 Mei 2024. Sri Mulyani mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tahun 2025, pemerintah satunya memperluas basis pajak melalui penerapan global taxation agreement atau perjanjian perpajakan global.
”Komitmen RI dalam penerapan global taxation agreement jadi peluang perluasan basis pajak melalui pemajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara,” ujarnya. Dengan berbagai kebijakan itu, pendapatan negara pada tahun 2025 diperkirakan bisa mencapai 12,14-12,36 % dari PDB. Adapun kebutuhan belanja negara diperkirakan 14,59-15,18 % dari PDB. Dengan demikian, defisit fiskal tahun 2025 diperkirakan 2,45-2,82 % dari PDB. Meski masih di bawah batas aman 3 %, defisit itu melebar cukup signifikan dibanding defisit tahun 2023 (1,65 % dari PDB) dan target defisit tahun ini (2,29 % dari PDB). Kebijakan payung untuk memajaki perusahaan multinasional itu tercakup dalam Pilar Dua Global Anti Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
GloBE adalah kebijakan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional, khususnya di sektor digital. Digitalisasi memungkinkan perusahaan-perusahaan multinasional beroperasi melampaui batas lintas negara tanpa perlu memiliki kantor fisik di negara tujuan pasar. Berhubung tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di negara pasar, otoritas pajak setempat di negara tersebut pun selama ini tidak bisa memajaki mereka. Indonesia saat ini jadi negara pasar untuk beberapa perusahaan multinasional yang meraup keuntungan besar dari pasar dalam negeri, tetapi tidak membayar Pajak Penghasilan karena tidak semuanya berkantor di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023