;

Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum Global

Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum Global

Upaya pemerintah mengerek pemasukan lewat penerapan Pajak Minimum Global akan berdampak pada kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor. Sejumlah kebijakan insentif perlu dievaluasi. Sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan pada insentif pajak untuk menggenjot investasi. Mulai 2025, pemerintah berencana menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang sudah disepakati bersama ratusan negara di dunia. Pajak Minimum Global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan multinasional yang beroperasi di suatu negara atau wilayah yurisdiksi tempat mereka menjual barang-jasa.

Lewat kebijakan yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu, pemerintah bisa mmungut pajak atas penghasilan perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri meski perusahaan itu tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di Indonesia. Sesuai kesepakatan global, perusahaan-perusahaan itu akan dikenai tarif efektif minimum sebesar 15 % atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan untuk kelompok perusahaan multinasional skala besar yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro dalam satu tahun fiskal.

Implementasi Pajak Minimum Global diharapkan bisa mencegah penghindaran pajak melalui praktik base erosion dan profit shifting. Lewat praktik itu, perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti negara surga pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Praktik lain yang ingin dicegah melalui Pajak Minimum Global adalah fenomena race to the bottom atau kompetisi tarif pajak antarnegara. Ada kecenderungan negara-negara di seluruh dunia berlomba-lomba menerapkan tarif pajak serendah mungkin sehingga memunculkan persaingan tidak sehat antarnegara. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :