Pajak
( 1542 )Adu Kuat Sentimen Bunga & Pajak
Emiten saham properti Grup Sinarmas, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), mencetak kinerja positif di kuartal I-2024. Tren positif ini diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun. BSDE mencatatkan pendapatan Rp 3,77 triliun atau tumbuh 31,25% secara tahunan atau year on year (yoy). Laba bersihnya tercatat sebesar Rp 1,44 triliun atau melesat 62,55% yoy. BSDE juga mencetak pertumbuhan marketing sales sebesar 3% yoy menjadi Rp 2,22 triliun. Analis Maybank Sekuritas Indonesia William Jefferson mengatakan, kinerja di kuartal I tahun ini merupakan pendapatan kuartalan tertinggi kedua yang pernah dicapai BSDE. Hasil tersebut didorong pendapatan bisnis pengembang sebesar Rp 3,35 triliun, tumbuh 36,17% yoy. Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta bilang, BSDE menargetkan marketing sales 2024 sebesar Rp 9,5 triliun. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan menjadi pendorong.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) diperkirakan akan melonggarkan kebijakan moneter, sejalan dengan rencana pemangkasan suku bunga the Fed sebesar 25 basis poin (bps). William sepakat insentif PPN DTP mendorong marketing sales Grand Wisata dan Kota Wisata, yang memiliki basis konsumen yang sesuai dengan insentif PPN. Hasilnya, kedua kota mandiri itu menyumbang 20% dari prapenjualan kuartal I-2024 atau sebesar Rp 444 miliar. Analis KB Valbury Sekuritas Benyamin Mikael mengatakan, KB Valbury mengantisipasi pertumbuhan laba BSDE sebesar 37,8% menjadi Rp 2,7 triliun di 2024. Ini disebabkan peningkatan marjin penjualan kavling tanah joint venture serta berkurangnya kerugian selisih kurs pada tahun 2023 setelah refinancing. Di sisi lain, Benyamin menilai depresiasi rupiah seharusnya tidak terlalu berdampak pada BSDE. Sebab, pinjaman dalam mata uang USD saat ini hanya sebesar US$ 88,9 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun, atau setara dengan 3,7% terhadap ekuitas. KB Valbury melihat ada prospek pertumbuhan CAGR marketing sales BSDE yang kuat sebesar 6,8% dalam lima tahun ke depan, juga valuasi yang tidak terlalu tinggi, dan pengembangan yang berkelanjutan di BSD City. Itu menjadi sentimen positif bagi BSDE menurut KB Valbury.
Insentif Pajak Belum Optimal Dorong investasi
Pemerintah terus menebar insentif pajak kepada investor untuk memacu investasi di Indonesia. Salah satunya mengucurkan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan, melalui insentif pajak tax holiday dan tax allowance. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengklaim insentif ini berhasil menghasilkan investasi dengan nilai jumbo. Misalnya pada periode 2018 hingga 2022, nilai tax holiday dan tax allowance yang dimanfaatkan mencapai Rp 20 triliun. Dengan nilai insentif itu, investasi yang berhasil diciptakan senilai Rp 370 triliun. "Dengan return on investment tertentu menghasilkan profit dan menghasilkan penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dari nilai tax holiday dan tax allowance yang diberikan," ujar Febrio di Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).
"Jadi mengorbankan sesuatu untuk penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi. Dan lewat investasi ini menghasilkan lapangan kerja, produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," kata dia. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sepanjang 2018-2022 mencapai Rp 4.465 triliun. Nah, realisasi investasi yang dihasilkan oleh investor penikmat diskon pajak tersebut hanya 8,28% dari total investasi yang mengalir di dalam negeri. Melihat kondisi tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sependapat bahwa diskon pajak tersebut perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah. Lantaran pemberian insentif ini belum mendorong PDB secara keseluruhan.Apalagi, pemberian insentif itu juga sudah tidak relevan lagi diberikan apabila konsensus pajak global diterapkan.
UMKM Penikmat Belanja Perpajakan Terbesar
Target Rasio Pajak Tahun Pertama Prabowo Turun
Pemerintah menurunkan target rasio perpajakan dalam RAPBN 2025. Arah keberlanjutan fiskal pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dipertanyakan ditengah kebutuhan belanja yang banyak dan warisan utang pemerintah yang tinggi. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang disusun Kemenkeu serta sudah dikonsultasikan dengan tim Prabowo, target rasio perpajakan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan 10,09-10,29 % dari PDB, lebih rendah daripada pencapaian rasio perpajakan Indonesia pada 2023 sebesar 10,31 % dari PDB. Target batas bawah yang ditetapkan sebesar 10,09 % dari PDB itu juga lebih rendah daripada target rasio perpajakan pada 2024 sebesar 10,12 % dari PDB. Ini jauh lebih rendah dari janji rasio perpajakan Prabowo saat pemilu, yakni 23 %.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, meski asumsi pertumbuhan ekonomi di RAPBN 2025 dipasang optimistis, berkisar 5,1-5,5 %, defisit fiskal juga melebar dari 2,29 % PDB pada 2024 menjadi 2,45-2,82 % PDB pada 2025, nyaris menyentuh batas aman 3 % terhadap PDB. ”Sekalipun asumsi pertumbuhan ekonomi dan nilai PDB kita meningkat, defisit fiskalnya melebar, mengindikasikan dari sisi penerimaan pajak tidak ada peningkatan yang berarti,” katanya, Senin (10/6). Josua menilai, pemerintah tampak sangat berhati-hati menetapkan target pajak di tengah kondisi ekonomi global yang serba tidak pasti. Namun, rasio perpajakan yang terlalu moderat itu terhitung mengkhawatirkan. Apalagi, di saat yang sama, belanja pemerintah di RAPBN 2025 ditargetkan meningkat cukup signifikan sebesar 14,59-15,18 % dari PDB. (Yoga)
Jalan Berliku Mengerek Peringkat Utang Negara
Pemerintah Indonesia menginginkan rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia terus meningkat. Tingginya tax ratio berarti penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah akan lebih besar. Alhasil, pemerintah bakal memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Indonesia dapat segera mencapai peringkat kredit di level single A. Saat ini, peringkat utang yang disematkan beberapa lembaga internasional untuk Indonesia masih berada di level BBB. Namun menurut Menkeu, level tersebut masih relatif positif dan stabil meskipun ekonomi domestik sempat terhantam pandemi Covid-19, harga komoditas naik dan turun, hingga meningkatnya kebutuhan belanja untuk membangun infrastruktur. "Indonesia dengan triple B stable ini merupakan suatu capaian yang baik," kata Sri Mulyani. Sejumlah lembaga pemeringkat mengafirmasi peringkat utang Indonesia di tahun ini. Pertama, Moody's di level Baa2 dengan outlook stabil pada 16 April lalu. Kedua, Japan Credit Rating (JCR) Agency mengafirmasi peringkat utang RI di level BBB+ dengan outlook stabil pada 22 Maret. Ketiga, Fitch di level BBB dengan outlook stabil pada 15 Maret lalu.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan tax ratio pada kisaran 13% dari produk domestik bruto (PDB) agar peringkat kredit Indonesia meningkat menjadi single A. Namun yang menjadi masalahnya, selama ini posisi tax ratio Indonesia masih sulit untuk beranjak lebih tinggi. Berdasarkan catatan KONTAN, tax ratio Indonesia masih kalah dengan negara-negara anggota ASEAN, G20 serta The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga menilai, rasio pajak saat ini masih rendah. Padahal belanja pemerintah berpotensi meningkat ke depan. Kondisi ini akan mempengaruhi kesinambungan fiskal. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy juga mengingatkan pemerintah agar bisa memastikan pengelolaan fiskal memenuhi syarat-syarat keberlanjutan fiskal. Salah satunya, memastikan perkembangan belanja yang ingin diakomodasikan dalam APBN, bisa terpenuhi melalui pembiayaan utama, baik dari pajak maupun penerimaan non pajak.
Satu Negara Belum Setujui Solusi Dua Pilar Pajak
Pajak Energi Fosil untuk Mitigasi Iklim
Upaya mendorong transisi energi bersih memang menggembirakan. Walakin, emisi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia mencapai aras membahayakan semua penghuni Bumi. Sebagai salah satu penerima manfaat terbesar aktivitas itu, perusahaan energi fosil perlu dipajaki besar-besaran. Laporan pada Kamis (6/6) dari International Energy Agency (IEA) menunjukkan, investasi di energi bersih dan terbarukan pada 2024 akan mencapai 2 triliun USD. Sementara investasi pada minyak dan gas bumi ditaksir hanya 570 miliar USD. ”Investasi energi bersih mencapai rekor baru di tengah kondisi ekonomi yang menantang,” kata Direktur Eksekutif IEA Fatih Birol di Paris, Perancis.
Meski kini naik, menurut IEA, investasi pada energi bersih masih harus digandakan sampai 2030, untuk mengurangi emisi karbon dioksida. Kini, pengurangan karbon dioksida dari atmosfer baru 2 miliar ton per tahun. Padahal, penghilangan harus 9 miliar per tahun sampai 2050. Hal itu disimpulkan dalam laporan 50 pakar internasional yang terbit pada Kamis. Sekjen PBB Antonio Guterres menyebut, ”Perubahan iklim adalah penyebab dari semua pajak tersembunyi yang dibayar oleh warga, kelompok masyarakat, komunitas, dan negara-negara yang rentan.
Sementara para pemicu kekacauan iklim, industri bahan bakar fosil, meraup keuntungan besar dan me nikmati triliunan subsidi yang didanai pembayar pajak,” ujarnya dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup di New York, AS, Rabu (5/6). Karena itu, Guterres menyerukan pajak lebih tinggi atas keuntungan industri bahan bakar fosil. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai perjuangan melawan pemanasan global, secara khusus menunjuk pada ”pungutan solidaritas pada sektor-sektor, antara lain, pelayaran, penerbangan, dan ekstraksi bahan bakar fosil”. ”Sudah waktunya menetapkan harga karbon yang efektif dan mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan bahan bakar fosil,” ujarnya. (Yoga)
Dunia Usaha Diguyur Subsidi Pajak Jumbo
Kabar baik bagi dunia usaha. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bakal royal mengguyur insentif pajak tahun depan. Dari sini, industri pengolahan masih menjadi primadona yang mendapatkan insentif pajak paling besar. Pemerintah mengestimasi belanja perpajakan tahun 2025 mencapai Rp 421,82 triliun, lebih tinggi dibanding tahun 2024 senilai Rp 374 triliun. Sejauh ini, belanja perpajakan tahun depan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan jenis pajak, porsi terbesar adalah belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang senilai Rp 262,3 triliun. Untuk jenis pajak ini, cakupan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP). Adapun belanja pada pajak penghasilan (PPh) diperkirakan Rp 140,10 triliun, yang mencakup diskon tarif pajak termasuk tax holiday. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kenaikan belanja perpajakan sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta aktivitas masyarakat di tahun depan.
Selama ini belanja perpajakan terbesar dinikmati oleh sektor industri pengolahan. Pemerintah memproyeksikan nilainya Rp 98,2 triliun. Disusul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 57,9 triliun dan sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp 53,7 triliun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, kenaikan belanja perpajakan terbilang lumrah lantaran pemerintah juga tengah menarik masuknya investasi ke Tanah Air, termasuk di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, subsidi pajak kali ini nyaris minim dampaknya pada pemulihan daya beli. Padahal tekanan berat yang sedang dihadapi masyarakat, terutama kalangan kelas menengah, bisa dikurangi dengan meringankan beban pajak termasuk melalui subsidi pajak. Oleh karena itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual menyarankan sebaiknya belanja perpajakan jangan hanya terkonsentrasi di sektor industri pengolahan maupun yang berhubungan dengan hilirisasi SDA. Insentif bisa diperkuat ke sektor lain, terutama sektor yang bisa menyerap tenaga kerja.
Contohnya adalah sektor pertanian dan sektor jasa. Apalagi di sektor tersebut masih banyak pekerja dengan status informal. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengingatkan agar belanja perpajakan didistribusikan tepat sasaran agar berdampak maksimal bagi ekonomi. Menurut dia, sektor yang membutuhkan insentif pajak adalah sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja, juga sektor bernilai tambah tinggi yang mendorong hilirisasi atau industrialisasi. "Kedua sektor ini perlu diberikan insentif karena dampaknya akan berkali lipat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," terang dia, kemarin. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi menilai belanja perpajakan masih diperlukan.
Pemerintah Bidik Setoran Pajak Orang Super Kaya
Pemerintah berupaya memacu penerimaan perpajakan pada tahun depan. Salah satu caranya menyasar potensi pajak orang kaya. Pemerintah memasukkan prioritas pengawasan atas wajib pajak (WP) high wealth individual (HWI) dan WP grup ke dalam kebijakan teknis pajak yang dilanjutkan pada 2025. Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menyatakan penguatan basis perpajakan dilakukan melalui beragam cara. Pertama, penambahan jumlah WP serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan pengawasan pajak dan law enforcement. Ketiga, peningkatan kerja sama perpajakan internasional. Keempat, pemanfaatan digital forensik. Tidak ada data resmi terkait penerimaan pajak orang kaya. Kementerian Keuangan hanya merilis penerimaan setoran pajak dari wajib pajak secara umum, yakni wajib pajak orang pribadi (WP OP), termasuk di dalamnya setoran pajak dari orang kaya.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto mengatakan, salah satu indikator potensi penerimaan pajak dari Kelompok HWI ialah masih rendahnya rasio kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau kepatuhan formal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan termasuk di dalamnya kelompok HWI. Ia mengutip data Direktorat Jenderal Pajak yang melaporkan rasio kepatuhan WP OP non karyawan pada 2022 hanya 69,11%, lebih rendah daripada kepatuhan formal WP OP karyawan sebesar 93,71%. "Meskipun ini hanya menunjukkan angka kepatuhan formal, tetapi bisa dijadikan gambaran kepatuhan materialnya," kata dia, Selasa (4/6). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebutkan masih ada ada harta WP di luar negeri yang masih belum diungkap ke otoritas pajak. Hal ini terlihat dari data realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) khususnya repatriasi dan deklarasi luar negeri dibandingkan data Automatic Exchange of Information (AEOI). "Tentunya, harta ini milik HWI. Ini menjadi potensi penerimaan pajak dan mampu meningkatkan penerimaan pajak," kata dia, kemarin.
MASA ROYAL INSENTIF FISKAL
Kebijakan insentif yang dirancang pemangku kebijakan untuk tahun depan bakal makin royal, tecermin dari kian jumbonya belanja perpajakan alias tax expenditure yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mengacu pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2023 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belanja perpajakan pada 2025 diproyeksi mencapai Rp421,82 triliun dan menyentuh rekor tertinggi. Angka tersebut naik sebesar 12,62% dibandingkan dengan proyeksi pada tahun ini senilai Rp374,53 triliun, dan merupakan pertumbuhan tertinggi pascapandemi Covid-19. Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia usaha yang memang membutuhkan pendampingan fiskal lantaran masih kuatnya ekspektasi ketidakpastian global dan infl asi yang menekan kinerja korporasi dan konsumsi.
Terlebih, fokus dari belanja perpajakan tersebut ada pada jenis pajak yang cukup fundamental, yakni Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak itu pun merefleksikan kondisi produksi dan konsumsi nasional, sehingga terkorelasi dengan kinerja dunia usaha serta daya beli masyarakat.
Ada tiga sektor yang diprioritaskan mendapatkan insentif tersebut yakni pariwisata, pertanian, serta industri pengolahan atau manufaktur. Ketiganya pun menjadi lapangan usaha yang cukup dominan mendorong laju PDB. Meski terbilang ramah dunia usaha, pemerintah pun wajib menyiapkan langkah mitigasi tatkala performa penerimaan pajak kurang gemilang. Musababnya secara teori makin tinggi insentif yang disalurkan maka potensi pajak yang tidak terpungut pun makin besar.
Dalam kaitan ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, mengatakan besarnya insentif melalui belanja perpajakan itu mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku ekonomi nasional.
Hanya saja, kelompok pebisnis di Tanah Air menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain skala prioritas dalam memberikan stimulus kepada sektor usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan sektor penopang ekonomi yang masih haus insentif antara lain industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan.
Di sisi lain, Shinta juga menekankan bahwa pemberian insentif perpajakan seharusnya diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional. Penerimaan pajak juga perlu digenjot melalui kebijakan ekstensifikasi, salah satunya dengan merangkul sektor informal yang belum sepenuhnya terdaftar sebagai subjek pajak. Setali tiga uang, Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengakui bahwa belanja perpajakan menjadi salah satu instrumen untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, kalangan pakar pajak memandang perlunya pemerintah melakukan evaluasi terhadap besarnya insentif perpajakan dan outputterhadap perekonomian. Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana, mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi dengan saksama, baik secara internal maupun eksternal melalui BPK.
Pilihan Editor
-
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
Jasa Keuangan Paling Banyak Dikeluhkan
10 Dec 2021 -
Inflasi AS Melonjak 6,8% pada November
11 Dec 2021









