;

Dunia Usaha Diguyur Subsidi Pajak Jumbo

Dunia Usaha Diguyur Subsidi Pajak Jumbo

Kabar baik bagi dunia usaha. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bakal royal mengguyur insentif pajak tahun depan. Dari sini, industri pengolahan masih menjadi primadona yang mendapatkan insentif pajak paling besar. Pemerintah mengestimasi belanja perpajakan tahun 2025 mencapai Rp 421,82 triliun, lebih tinggi dibanding tahun 2024 senilai Rp 374 triliun. Sejauh ini, belanja perpajakan tahun depan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan jenis pajak, porsi terbesar adalah belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang senilai Rp 262,3 triliun. Untuk jenis pajak ini, cakupan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP). Adapun belanja pada pajak penghasilan (PPh) diperkirakan Rp 140,10 triliun, yang mencakup diskon tarif pajak termasuk tax holiday. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kenaikan belanja perpajakan sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta aktivitas masyarakat di tahun depan. 

Selama ini belanja perpajakan terbesar dinikmati oleh sektor industri pengolahan. Pemerintah memproyeksikan nilainya Rp 98,2 triliun. Disusul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 57,9 triliun dan sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp 53,7 triliun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, kenaikan belanja perpajakan terbilang lumrah lantaran pemerintah juga tengah menarik masuknya investasi ke Tanah Air, termasuk di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, subsidi pajak kali ini nyaris minim dampaknya pada pemulihan daya beli. Padahal tekanan berat yang sedang dihadapi masyarakat, terutama kalangan kelas menengah, bisa dikurangi dengan meringankan beban pajak termasuk melalui subsidi pajak. Oleh karena itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual menyarankan sebaiknya belanja perpajakan jangan hanya terkonsentrasi di sektor industri pengolahan maupun yang berhubungan dengan hilirisasi SDA. Insentif bisa diperkuat ke sektor lain, terutama sektor yang bisa menyerap tenaga kerja. 

Contohnya adalah sektor pertanian dan sektor jasa. Apalagi di sektor tersebut masih banyak pekerja dengan status informal. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengingatkan agar belanja perpajakan didistribusikan tepat sasaran agar berdampak maksimal  bagi ekonomi. Menurut dia, sektor yang membutuhkan insentif pajak adalah sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja, juga sektor bernilai tambah tinggi yang mendorong hilirisasi atau industrialisasi. "Kedua sektor ini perlu diberikan insentif karena dampaknya akan berkali lipat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," terang dia, kemarin. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi menilai belanja perpajakan masih diperlukan.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :