MASA ROYAL INSENTIF FISKAL
Kebijakan insentif yang dirancang pemangku kebijakan untuk tahun depan bakal makin royal, tecermin dari kian jumbonya belanja perpajakan alias tax expenditure yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mengacu pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2023 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belanja perpajakan pada 2025 diproyeksi mencapai Rp421,82 triliun dan menyentuh rekor tertinggi. Angka tersebut naik sebesar 12,62% dibandingkan dengan proyeksi pada tahun ini senilai Rp374,53 triliun, dan merupakan pertumbuhan tertinggi pascapandemi Covid-19. Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia usaha yang memang membutuhkan pendampingan fiskal lantaran masih kuatnya ekspektasi ketidakpastian global dan infl asi yang menekan kinerja korporasi dan konsumsi.
Terlebih, fokus dari belanja perpajakan tersebut ada pada jenis pajak yang cukup fundamental, yakni Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak itu pun merefleksikan kondisi produksi dan konsumsi nasional, sehingga terkorelasi dengan kinerja dunia usaha serta daya beli masyarakat.
Ada tiga sektor yang diprioritaskan mendapatkan insentif tersebut yakni pariwisata, pertanian, serta industri pengolahan atau manufaktur. Ketiganya pun menjadi lapangan usaha yang cukup dominan mendorong laju PDB. Meski terbilang ramah dunia usaha, pemerintah pun wajib menyiapkan langkah mitigasi tatkala performa penerimaan pajak kurang gemilang. Musababnya secara teori makin tinggi insentif yang disalurkan maka potensi pajak yang tidak terpungut pun makin besar.
Dalam kaitan ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, mengatakan besarnya insentif melalui belanja perpajakan itu mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku ekonomi nasional.
Hanya saja, kelompok pebisnis di Tanah Air menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain skala prioritas dalam memberikan stimulus kepada sektor usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan sektor penopang ekonomi yang masih haus insentif antara lain industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan.
Di sisi lain, Shinta juga menekankan bahwa pemberian insentif perpajakan seharusnya diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional. Penerimaan pajak juga perlu digenjot melalui kebijakan ekstensifikasi, salah satunya dengan merangkul sektor informal yang belum sepenuhnya terdaftar sebagai subjek pajak. Setali tiga uang, Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengakui bahwa belanja perpajakan menjadi salah satu instrumen untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, kalangan pakar pajak memandang perlunya pemerintah melakukan evaluasi terhadap besarnya insentif perpajakan dan outputterhadap perekonomian. Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana, mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi dengan saksama, baik secara internal maupun eksternal melalui BPK.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023