;

Insentif Pajak Belum Optimal Dorong investasi

Insentif Pajak Belum Optimal Dorong investasi

Pemerintah terus menebar insentif pajak kepada investor untuk memacu investasi di Indonesia. Salah satunya mengucurkan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan, melalui insentif pajak tax holiday dan tax allowance. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengklaim insentif ini berhasil menghasilkan investasi dengan nilai jumbo. Misalnya pada periode 2018 hingga 2022, nilai tax holiday dan tax allowance yang dimanfaatkan mencapai Rp 20 triliun. Dengan nilai insentif itu, investasi yang berhasil diciptakan senilai Rp 370 triliun. "Dengan return on investment tertentu menghasilkan profit dan menghasilkan penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dari nilai tax holiday dan tax allowance yang diberikan," ujar Febrio di Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).

"Jadi mengorbankan sesuatu untuk penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi. Dan lewat investasi ini  menghasilkan lapangan kerja, produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," kata dia. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sepanjang 2018-2022 mencapai Rp 4.465 triliun. Nah, realisasi investasi yang dihasilkan oleh investor penikmat diskon pajak tersebut hanya 8,28% dari total investasi yang mengalir di dalam negeri. Melihat kondisi tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sependapat bahwa diskon pajak tersebut perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah. Lantaran  pemberian insentif ini belum mendorong PDB secara keseluruhan.Apalagi, pemberian insentif itu juga sudah tidak relevan lagi diberikan apabila konsensus pajak global diterapkan.

Download Aplikasi Labirin :