;

Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural

Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural

Salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan mengambil alih takhta kepresidenan RI adalah merealisasikan target rasio pajak (tax ratio) 23 %. Meski terkesan ambisius, target ini cukup krusial karena rasio pajak merefleksi kan kapasitas fiskal suatu negara. Semakin tinggi rasio pajak, semakin mampu suatu negara menyediakan barang dan layanan publik tanpa bergantung pada utang. Artinya, peningkatan rasio pajak patut diupayakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank Dunia menetapkan batas bawah rasio pajak sebesar 15 %. Rekomendasi ini didukung temuan empiris yang menunjukkan bahwa selama satu dekade penuh, negara-negara dengan rasio pajak di atas 15 % dapat menikmati pendapatan per kapita 7,5 % lebih tinggi dari target yang ditetapkan (Gaspar et al, 2016).

Namun, fakta di lapangan akan memaksa Prabowo-Gibran bekerja lebih keras. Pasalnya, rasio pajak Indonesia di 2023 justru turun sekitar 18 basis poin, dari 10,39 % (2022) menjadi 10,21 % (2023). Jika kita tarik kebelakang, rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir di kisaran 10 %. Membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sejatinya merupakan opsi kebijakan yang realistis, tetapi tak serta-merta mengerek rasio pajak ke 23 %. Secara umum, rasio pajak didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB. Artinya, peningkatan rasio pajak hanya berkutat pada besaran ”pembilang” (penerimaan pajak) dan ”penyebut” (PDB).

Mengutak-atik komponen ”pembilang” menjadi jalan pintas mendongkrak rasio pajak. Misalnya, dengan memperluas definisi penerimaan pajak hingga mencakup pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam yang sejalan dengan model perhitungan IMF. Sayangnya, dengan model perhitungan itu pun, kemungkinan hanya akan mampu mendongkrak rasio pajak menjadi 12 % Oleh karena itu, tanpa adanya penyesuaian rezim perpajakan, transformasi struktural disinyalir menjadi kendala bagi peningkatan rasio pajak. Kekhawatiran ini dapat dimaklumi mengingat PPN menyumbang 40 % total penerimaan pajak. Studi empiris juga menunjukkan, cakupan pembebasan PPN yang terlalu luas di sektor jasa tidak hanya mengganggu sistem perpajakan, tetapi juga dapat mendistorsi perekonomian secara agregat (De la Feria & Krever, 2013).

Ekstensifikasi juga dapat ditempuh dengan mentransformasikan ekonomi informal menjadi ekonomi riil sehingga bisa terjangkau pajak. Berdasarkan estimasi Elgin and Öztunali (2014), ekonomi informal di Indonesia menyumbang 19,05 % terhadap PDB. Penyederhanaan proses pendaftaran wajib pajak melalui penerapan core tax administration system ditengarai dapat memperkecil angka ini. Dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, ekstensifikasi pajak yang dibangun niscaya akan mendorong rasio pajak secara konsisten. Meski demikian, tidak ada jaminan bahwa target 23 % akan terkejar. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :