Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural
Salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan mengambil alih takhta kepresidenan RI
adalah merealisasikan target rasio pajak (tax ratio) 23 %. Meski terkesan
ambisius, target ini cukup krusial karena rasio pajak merefleksi kan kapasitas
fiskal suatu negara. Semakin tinggi rasio pajak, semakin mampu suatu negara menyediakan
barang dan layanan publik tanpa bergantung pada utang. Artinya, peningkatan rasio
pajak patut diupayakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank
Dunia menetapkan batas bawah rasio pajak sebesar 15 %. Rekomendasi ini didukung
temuan empiris yang menunjukkan bahwa selama satu dekade penuh, negara-negara
dengan rasio pajak di atas 15 % dapat menikmati pendapatan per kapita 7,5 %
lebih tinggi dari target yang ditetapkan (Gaspar et al, 2016).
Namun, fakta di lapangan akan memaksa Prabowo-Gibran bekerja
lebih keras. Pasalnya, rasio pajak Indonesia di 2023 justru turun sekitar 18
basis poin, dari 10,39 % (2022) menjadi 10,21 % (2023). Jika kita tarik kebelakang,
rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir di kisaran 10 %. Membentuk
Badan Penerimaan Negara (BPN) sejatinya merupakan opsi kebijakan yang realistis,
tetapi tak serta-merta mengerek rasio pajak ke 23 %. Secara umum, rasio pajak
didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB. Artinya,
peningkatan rasio pajak hanya berkutat pada besaran ”pembilang” (penerimaan
pajak) dan ”penyebut” (PDB).
Mengutak-atik komponen ”pembilang” menjadi jalan pintas
mendongkrak rasio pajak. Misalnya, dengan memperluas definisi penerimaan pajak
hingga mencakup pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam yang sejalan
dengan model perhitungan IMF. Sayangnya, dengan model perhitungan itu pun,
kemungkinan hanya akan mampu mendongkrak rasio pajak menjadi 12 % Oleh karena
itu, tanpa adanya penyesuaian rezim perpajakan, transformasi struktural
disinyalir menjadi kendala bagi peningkatan rasio pajak. Kekhawatiran ini dapat
dimaklumi mengingat PPN menyumbang 40 % total penerimaan pajak. Studi empiris
juga menunjukkan, cakupan pembebasan PPN yang terlalu luas di sektor jasa tidak
hanya mengganggu sistem perpajakan, tetapi juga dapat mendistorsi perekonomian
secara agregat (De la Feria & Krever, 2013).
Ekstensifikasi juga dapat ditempuh dengan mentransformasikan
ekonomi informal menjadi ekonomi riil sehingga bisa terjangkau pajak. Berdasarkan
estimasi Elgin and Öztunali (2014), ekonomi informal di Indonesia menyumbang 19,05
% terhadap PDB. Penyederhanaan proses pendaftaran wajib pajak melalui penerapan
core tax administration system ditengarai dapat memperkecil angka ini. Dengan
mempertimbangkan poin-poin di atas, ekstensifikasi pajak yang dibangun niscaya
akan mendorong rasio pajak secara konsisten. Meski demikian, tidak ada jaminan
bahwa target 23 % akan terkejar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023