PPN dan Kesejahteraan Masyarakat
Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
menyatakan pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau
PPN menjadi 12 % pada 2025. Secara undang-undang (UU), pemerintah dapat menaikkan
tarif PPN hingga 15 % sebagaimana Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Kenaikan PPN telah dimulai pada 1 April 2022, saat pemerintah
menaikkan tarifnya menjadi 11 % dengan tujuan mencapai target penerimaan pajak
Rp 1.510 triliun sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan Covid-19. Mengingat
kontribusinya yang begitu besar pada penerimaan pajak, maka wajar bagi pemerintah
menjadikan PPN sebagai komponen penerimaan pajak yang perlu dioptimalkan. Sepanjang
masa pandemi, tepatnya sejak 2020, kinerja PPN terus mengalami peningkatan.
Menkeu Sri Mulyani saat itu mengatakan, penerimaan PPN
sepanjang 2021 mencapai Rp 551,0 triliun atau 106,3 % dari target awal Rp
518,55 triliun. Untuk 2023, penerimaan PPN Rp 764 triliun. Meskipun menaikkan tariff
PPN akan menaikkan penerimaan pajak, kenaikan PPN juga punya efek lain dan yang
paling niscaya adalah kenaikan pada harga barang konsumsi. Pada 2022, Centre
for Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis laporan mengenai tanggapan
masyarakat ketika tarif PPN naik menjadi 11 %, melibatkan 800 responden di 40
provinsi, hasilnya 77,37 % responden menolak kenaikan tarif PPN, karena
kenaikan tarif PPN bisa menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat pada meningkatnya
angka kemiskinan. Menaikkan tarif PPN saat pemulihan ekonomi belum maksimal
berpotensi memukul masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Efek
dominonya, angka kemiskinan bertambah, berujung pada semakin melebarnya jurang
kesenjangan ekonomi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023