;

PPN dan Kesejahteraan Masyarakat

PPN dan Kesejahteraan Masyarakat

Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 % pada 2025. Secara undang-undang (UU), pemerintah dapat menaikkan tarif PPN hingga 15 % sebagaimana Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan PPN telah dimulai pada 1 April 2022, saat pemerintah menaikkan tarifnya menjadi 11 % dengan tujuan mencapai target penerimaan pajak Rp 1.510 triliun sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan Covid-19. Mengingat kontribusinya yang begitu besar pada penerimaan pajak, maka wajar bagi pemerintah menjadikan PPN sebagai komponen penerimaan pajak yang perlu dioptimalkan. Sepanjang masa pandemi, tepatnya sejak 2020, kinerja PPN terus mengalami peningkatan.

Menkeu Sri Mulyani saat itu mengatakan, penerimaan PPN sepanjang 2021 mencapai Rp 551,0 triliun atau 106,3 % dari target awal Rp 518,55 triliun. Untuk 2023, penerimaan PPN Rp 764 triliun. Meskipun menaikkan tariff PPN akan menaikkan penerimaan pajak, kenaikan PPN juga punya efek lain dan yang paling niscaya adalah kenaikan pada harga barang konsumsi. Pada 2022, Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis laporan mengenai tanggapan masyarakat ketika tarif PPN naik menjadi 11 %, melibatkan 800 responden di 40 provinsi, hasilnya 77,37 % responden menolak kenaikan tarif PPN, karena kenaikan tarif PPN bisa menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat pada meningkatnya angka kemiskinan. Menaikkan tarif PPN saat pemulihan ekonomi belum maksimal berpotensi memukul masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Efek dominonya, angka kemiskinan bertambah, berujung pada semakin melebarnya jurang kesenjangan ekonomi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :