;

Wajib Berhemat di Kala Paceklik Pajak

Wajib Berhemat di Kala Paceklik Pajak

PENERIMAAN pajak pada kuartal pertama tahun ini, yang lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk bangun dari mimpi bermewah-mewahan. Tanpa pengendalian belanja sejak sekarang, negara berisiko makin tertimbun oleh tumpukan utang yang terus bertambah setiap tahun. Penurunan penerimaan dari sektor pajak menandakan betapa rapuhnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada tiga bulan pertama 2024, penerimaan pajak baru Rp 393,9 triliun, turun 8,8 persen dari penerimaan pajak pada kuartal pertama 2023 yang sebesar Rp 431,9 triliun. Penurunan ini dipicu oleh penurunan harga komoditas sejak tahun lalu—situasi yang seharusnya diantisipasi dengan hati-hati.

Masalahnya, pemerintah terus menunjukkan mentalitas OKB alias orang kaya baru yang gemar berbelanja secara berlebihan setiap kali mendapat rezeki nomplok. Lihatlah kondisi dua tahun terakhir, ketika belanja negara terus membengkak begitu penerimaan pajak melampaui target. Pada 2022, dari target Rp 1.485 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,8 triliun. Setahun kemudian, realisasi penerimaan kembali melampaui target, yaitu Rp 1.718 triliun sampai Rp 1.859,2 triliun. Kinerja positif dalam dua tahun tersebut didukung oleh booming harga komoditas ekspor, seperti batu bara, nikel, dan sawit.

Ketika mendapat rezeki nomplok, pemerintah dengan percaya diri meningkatkan target belanja negara dari Rp 2.714 triliun pada 2022 menjadi Rp 3.061 triliun pada 2023. Tahun lalu, realisasinya bahkan lebih besar, yaitu Rp 3.121,9 triliun. Pada tahun ini, pemerintah kembali meningkatkan alokasi belanja menjadi sebesar Rp 3.325,1 triliun. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :