Insentif Bebas Pajak Kerek Pasar Properti
Insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP berdampak positif mendorong pemasaran hunian dan ruko. Pelaku pasar properti berharap pemerintah terus melanjutkan insentif properti tersebut. Relaksasi PPN DTP sebesar 100 % itu akan berakhir Juni 2024. PPN DTP untuk rumah siap huni (ready stock) itu diumumkan pada November 2023 serta ditetapkan dalam peraturan menkeu (PMK) pada 12 Februari 2024. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar, dengan besaran PPN yang ditanggung untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. PPN yang ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 % sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember 2024 diberikan 50 %.
Presdir Paramount Land, M Nawawi mengatakan, insentif PPN DTP telah mendorong pemasaran unit- unit rumah dan ruko yang siap serah terima (ready stok), baik di proyek Paramount Petals maupun Paramount Gading Serpong di Tangerang. Meski demikian, tidak banyak stok unit yang tersedia untuk program insentif pajak selama empat bulan itu. ”PPN DTP mampu mendorong serapan rumah dan ruko walau jumlah unit ready stock tidak banyak. Yang terpenting, program ini mampu menstimulasi pengembang, penjual, ataupun calon pembeli. Kami berharap program insentif PPN 100 % ini bisa berlanjut tahun depan,” tutur Nawawi, di sela-sela Forwapera Talkshow: ”Dukungan Infrastruktur Kawasan Hunian di Koridor Barat Jakarta,” di Tangerang, Kamis (20/6). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023