Pajak
( 1542 )Insentif Pajak untuk Lindungi Sektor Pelopor
Industri pionir di Indonesia menghadapi ketidakpastian akibat berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 yang memberikan tax holiday atau insentif pajak bagi sektor-sektor strategis. Sementara itu, pemerintah belum menunjukkan kepastian perpanjangan insentif tersebut, yang dianggap krusial dalam mendorong industrialisasi kembali dan mempertahankan daya saing Indonesia.
Perdebatan mengenai perpanjangan insentif ini melibatkan sejumlah tokoh penting. Kementerian Keuangan, melalui Staf Ahli Yon Arsal, berpendapat bahwa tax holiday bertentangan dengan konsensus pajak minimum global yang melarang diskon pajak besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mendukung insentif ini sebagai cara untuk menarik investasi di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Pihak industri, seperti Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi FX Sudirman dan Sekjen Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor Rachmad Basuki, menekankan bahwa syarat tax holiday saat ini terlalu berat dan perlu disesuaikan dengan kondisi industri. Ekonom Andry Satrio Nugroho dari Indef juga mendesak pemerintah agar memperpanjang insentif tersebut untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional melalui teknologi baru dan investasi jangka panjang.
Pajak Minimum Global: Menghindari Rintangan Insentif
Penerapan pajak minimum global yang disepakati melalui konsensus internasional Pilar 2 menjadi tantangan bagi Indonesia untuk mempertahankan insentif fiskal, seperti tax holiday, tanpa melanggar kesepakatan global. Pajak ini, dengan tarif minimal 15%, diterapkan pada perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan di atas 750 juta euro per tahun, sehingga jika Indonesia menetapkan tarif pajak efektif di bawah 15%, negara asal perusahaan tersebut berhak memungut pajak tambahan.
Dalam rangka adaptasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengusulkan skema penyesuaian dengan mengurangi insentif PPh Badan menjadi maksimal 7%, agar total tarifnya tetap 15%. Febrio juga mempertimbangkan opsi kompensasi bagi perusahaan yang saat ini masih dalam masa tax holiday ketika aturan baru mulai berlaku.
Fajry Akbar dari CITA dan Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute mendukung langkah BKF untuk menyesuaikan insentif dengan tetap mempertahankan daya tarik investasi. Keduanya menekankan pentingnya panduan teknis dan administrasi yang jelas dalam implementasi aturan turunan pajak minimum global agar pelaku usaha tidak merasa kebingungan.
Momentum Cari Rumah di Akhir Tahun
Perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPNDTP untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2024 dipandang sebagai momentum bagi masyarakat yang mencari tempat tinggal. Tahun depan, biaya pembelian rumah diprediksi bakal makin tinggi jika stimulus pajak berakhir, sementara Pajak Pertambahan Nilai bakal dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengemukakan, pemangkasan suku bunga acuan menjadi 6 persen serta berlanjutnya perpanjangan PPNDTP merupakan katalis bagi pasar properti residensial. Dampak perpanjangan PPNDTP mulai September 2024 saat ini belum terlihat pada kinerja penjualan rumah dan apartemen. Akan tetapi, dampaknya kemungkinan akan lebih terasa mulai Oktober-Desember 2024. Ia menambahkan, konsumen yang mencari rumah dapat memanfaatkan momentum hingga akhir tahun ini untuk menikmati insentif pembebasan PPN dari besaran PPN 11 persen yang harus dibayarkan.
Sebab, mulai tahun 2025, jika insentif PPNDTP tidak dilanjutkan oleh pemerintah, konsumen bakal terkena biaya PPN yang tarifnya meningkat dari 11 perse nmenjadi 12 persen. ”Berlanjutnya insenti pembebasan PPN dalam tiga bulan ke depan menjadi momentum untuk dimanfaatkan konsumen. Konsumen dapat memiliki properti bebas PPN dan menghemat uang cukup besar sampai akhir tahun ini,” katanya dalam Colliers Virtual MediaBriefing Q3-2024,Rabu (2/10/2024). Pemerintah memberlakukan perpanjangan insentif pajak untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar dengan besaran PPN yang ditanggung untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Perpanjangan insentif pajak berlaku mulai September hingga akhir tahun 2024. Sebagai ilustrasi, jika harga rumah saat ini Rp 1 miliar, konsumen dapat menikmati bebas biaya PPN Rp 110 juta dengan adanya skema PPNDTP. Namun, mulai tahun 2025, jika insentif PPNDTP tidak dilanjutkan, konsumen rumah bakal dikenai bea PPN Rp 120 juta atau 12 persen dari harga rumah. (Yoga)
Menarget Pajak Orang Super Kaya
Demi mengerek rasio pajak, Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menggenjot setoran pajak dari orang super kaya alias crazy rich di Indonesia. Apalagi, harta orang super tajir terus menanjak saat penghasilan masyarakat kelas menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional, cenderung tertekan. Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira mengatakan kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintahan selanjutnya. "Dalam konteks pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas," ujar dia kepada KONTAN, Senin (30/9). Di sisi lain, Anggawira menyebut, salah satu fokus yang bakal ditempuh Prabowo adalah memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, termasuk membidik kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini potensinya belum tergali maksimal. "Di berbagai negara, pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi atau pemilik aset besar seringkali menjadi sumber pendapatan signifikan," kata dia.
Upaya selanjutnya reformasi pajak penghasilan (PPh), dalam hal ini merevisi tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi, atau pemberlakuan pajak tambahan (surtax) bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. "Semua ini tentu memerlukan proses regulasi yang matang dan perencanaan cermat agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik," kata Anggawira.
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebutkan potensi pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia mencapai Rp 81,6 triliun dalam setahun. Dalam laporan bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024, Celios menyatakan sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya 15%. Tak ayal, jumlah kekayaan 50 triliuner di Indonesia ini bisa membayarkan gaji seluruh pekerja penuh dalam angkatan kerja sepanjang tahun.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, apabila pemerintah lebih cepat merumuskan pajak untuk orang kaya, hal ini bisa mengurangi beban pajak yang selama ini seolah dilimpahkan kepada masyarakat menengah atu kelas pekerja.
Sistem Pajak Baru Siap Beroperasi Tahun Depan
Penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias Core Tax Administration System (CTAS) semakin dekat. Setelah merilis Simulator Coretax akhir September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan melanjutkan edukasi sistem canggih tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan PSIAP. Otoritas sedang menjalankan fase pengujian, yang meliputi aspek fungsi, keamanan, performa dan fleksibilitas pengembangan sistem. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak Iwan Djuniardi sebelumnya menjelaskan bahwa melalui PSIAP, pengisian SPT akan jauh lebih mudah lantaran dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di Core Tax System. Nah, pada 23 September 2024, Ditjen Pajak meluncurkan Simulator Coretax pada situs pajak.go.id. Peluncuran ini untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur dengan lebih baik. Berdasarkan penelusuran KONTAN, Simulator Coretax ada tiga kategori akses yang dapat dipilih oleh wajib pajak.
Pertama,
akses untuk menggunakan fitur pralaporan. Beberapa di antaranya, yakni e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 23/26.
Kedua
, akses untuk menggunakan fitur lapor lainnya berupa PBB.
Ketiga,
akses untuk menggunakan fitur layanan di antaranya program pengungkapan sukarela, e-BPK, e-PSPT, e-SKD, e-SKTD dan portal layanan. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengingatkan Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa
Core Tax
dapat berjalan sesuai rencana. Menurut dia, sebelum diluncurkan secara resmi, sebaiknya Ditjen Pajak meluncurkan versi beta yang digunakan oleh wajib pajak terpilih, yang kemudian diperluas jumlahnya secara periodik.
Pilar Kedua Pajak Global: Tambah Penerimaan Negara
Pemerintah Indonesia telah menyepakati perjanjian pajak internasional, melalui penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Instrumen ini buat melindungi basis pajak korporasi. Penandatanganan MLI STTR dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain, Kamis (19/9) lalu. MLI STTR merupakan salah satu instrumen dalam Pilar Dua yang menjadi bagian kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Usai penandatanganan, pemerintah kini menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk meratifikasi MLI STTR. "Kami akan siapkan perpres-nya, lalu peraturan teknis di Ditjen Pajak dan kami akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Senin (23/9) lalu. Nah, STTR memungkinkan negara mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dengan catatan, jika negara mitra itu mengenakan pajak kurang dari 9%.
Selain STTR, ada juga ketentuan pajak minimum global yang menjadi bagian dari Pilar Dua. Nah, jika mengimplementasikan kebijakan ini, Indonesia bisa mendapatkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. "Terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat," jelas Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam acara International Tax Forum 2024,
Selasa (24/9).
Menurut Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, MLI STTR akan menyasar perusahaan multinasional yang memiliki usaha di RI. Artinya, dasar perhitungannya dari total investasi asing ke RI.
Raden bilang, langkah ini menjadi penting bagi Indonesia untuk menangkal penghindaran pajak. Sebelum MLI, perusahaan multinasional sering menghindari pajak di negara sumber dengan cara membebankan biaya bunga pinjaman dan royalti, atau jasa manajemen ke anak usaha.
Instrumen Fiskal Iklim: Tantangan Pajak Karbon
Stagnasi dalam penerapan pajak karbon di Indonesia meskipun telah ada payung hukum sejak tiga tahun lalu melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon yang seharusnya diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga saat ini belum terealisasi karena belum adanya regulasi turunan yang mendukung implementasinya. Pajak ini dirancang untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang menghasilkan emisi melebihi batas yang ditetapkan dengan skema cap and tax, yaitu penerapan tarif pajak sebesar Rp30 per kilogram CO2e pada emisi yang melebihi batas tersebut.
Beberapa pejabat, seperti Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengakui bahwa belum adanya regulasi turunan menjadi kendala utama dalam penerapan pajak karbon. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengedepankan mekanisme perdagangan karbon, meskipun pajak karbon tetap diperlukan untuk memperkuat kebijakan ini. Giordano Rizky Indra Kusuma, Wakil Sekretaris Jenderal ACEXI, menekankan bahwa pajak karbon dan perdagangan karbon saling melengkapi. Dia juga menyarankan agar tarif pajak karbon yang rendah ditingkatkan secara bertahap untuk memberikan efek signifikan dalam pengurangan emisi.
Menurut Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), penerimaan dari pajak karbon diperkirakan minimal, hanya sekitar Rp37,62 triliun berdasarkan data emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2022. Ia juga menambahkan bahwa kecil kemungkinan pajak karbon akan diterapkan pada tahun 2025 karena belum masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
DJP Diminta Sri Mulyani untuk Memdalami Kebocoran Data Wajib Pajak
Dugaan kebocoran data publik kembali terjadi. Sebanyak 6 juta data pajak, termasuk milik Presiden Joko Widodo, keluarga, dan petinggi negara lainnya, diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak atau DJP segera mendalami dan mengevaluasi persoalan tersebut. Informasi tentang dugaan kebocoran data pajak itu awalnya menyebar di akun media sosial X @secgron milik pengamat keamanan siber Teguh Aprianto pada Rabu (18/9/2024). Dalam unggahannya, ia menyebutkan sebanyak 6 juta data nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperjualbelikan di situs terbuka (open source) forum jual-beli data siber dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor itu, antara lain, nomor induk kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon seluler, e-mail, status wajib pajak, dan asal kantor pelayanan pajaknya. Data sejumlah pejabat dan petinggi negara juga ikut dibocorkan dalam sampel yang diberikan pelaku, yang merupakan peretas dengan identitas Bjorka.
Pada tautan data yang dibocorkan dan dijual oleh pelaku itu terdapat narasi ”Dalam sampel ini Anda akan mendapat informasi personal tentang presiden Indonesia dan putra-putranya yang bodoh, termasuk informasi para pejabat, seperti Menteri Keuangan dan menteri lain yang sama-sama tidak berguna”. Dalam tautan itu juga terlihat detail kebocoran data sebanyak 6.663.379 data sampel yang kemudian dijual oleh peretas dengan nilai 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 153,1 miliar pada September 2024. Total ukuran data yang dibocorkan 2 GB dan terkompresi menjadi 500 MB. Nama pejabat dan petinggi negara yang informasi NPWP-nya tersebar, antara lain, Presiden Joko Widodo dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan wakil presiden terpilih dan Kaesang Pangarep. Selain Presiden dan keluarganya, ada pula data menteri, seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika BudiArie Setiadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta pejabat lain.
Menyikapi kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beserta jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data NPWP. ”Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak dan semua pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya. Nanti akan disampaikan penjelasannya oleh Pak Dirjen dan tim IT-nya,” kata Sri Mulyani kepada awak media di KompleksParlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9), seusai Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Sementara itu, Suryo Utomo tidak mau banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan, pihaknya masih akan mengecek dan mendalami terlebih dahulu perkara dugaan kebocoran data tersebut. ”Kami dalami dulu, nanti aku update lagi, ya. Kita cek dulu, kita teliti dulu,” kata Suryo. Belum sampai 24 jam, unggahan data perpajakan sejumlah pejabat yang bocor itu dihapus. Praktisi forensik digital Ruby Alamsyah menduga, data perpajakan warga negara yang bocor itu sudah dibeli pihak tertentu atau diturunkan. Ini mengindikasikan data yang bocor kemungkinan benar. (Yoga)
Meningkatnya Beban Pajak bagi Pemilik Rumah Sendiri
Masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin membangun rumah sendiri. Pasalnya, ada beberapa kenaikan tarif pajak yang ikut mempengaruhi beban masyarakat saat membangun rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan. Sebut saja, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada 2025 dari sebelumnya 2,2%. Kenaikan tarif PPN KMS sejalan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025 sebagaimana tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN KMS dihitung atas besaran tertentu yang merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Nah, tarif PPN KMS yang berlaku saat ini 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikalikan tarif PPN umum sebesar 11%. Alhasil, ketika tarif PPN umum benar-benar naik menjadi 12% mulai 2025, tarif PPN KMS ikut meningkat menjadi 2,4%. Namun pengenaan PPN KMS hanya akan berlaku pada kegiatan membangun sendiri dengan kriteria luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Artinya, di bawah luas itu tidak terkena PPN KMS. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan kenaikan PPN KMS dari 2,2% menjadi 2,4% akan membebani masyarakat yang sedang membangun rumah. "Ketentuan ini akan memberatkan masyarakat yang memiliki kemampuan pas-pasan," ujar dia, Senin (16/9).
Ekonom Universitas Paramida Wijayanto Samirin menilai kebijakan PPN KMS, termasuk PPN 12% bisa mempengaruhi harga rumah dan daya beli masyarakat. Ini karena sektor perumahan memiliki
multiplier effect
tinggi, seperti mempekerjakan banyak tenaga kerja dan menyerap produk dengan
local content
tinggi. Alhasil, dia meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif. "Menaikkan pajak di sektor ini hendaklah berhati-hati, apalagi saat ini ekonomi kita mulai menunjukkan tanda-tanda krisis, ditandai empat bulan deflasi berturut-turut," kata dia, kemarin.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kenaikan tarif PPN KMS tidak terlalu berdampak terhadap masyarakat. Mengingat yang terkena dampak kenaikan itu masyarakat kelas menengah ke atas yang akan membangun di atas luas lahan 200 meter persegi.
Lembaga Baru Ciptaan Prabowo yang Meragukan
Pilihan Editor
-
Agenda Kebijakan Biden Akan Tersusun di 2022
29 Dec 2021 -
Tujuh Kantor Pajak Besar Penuhi Target Setoran
14 Dec 2021 -
Rencana Riset dan Inovasi 2022 Disiapkan
14 Dec 2021 -
Yuk, Menggali Utang di Negeri Sendiri
14 Dec 2021









