;

Lembaga Baru Ciptaan Prabowo yang Meragukan

Lembaga Baru Ciptaan Prabowo yang Meragukan
RENCANA presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara bakal berjalan mulus setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui jumlah kementerian dalam kabinet tidak dibatasi. Pemerintah dan Baleg DPR sepakat mengubah ketentuan jumlah kementerian pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat panitia kerja Baleg dan pemerintah pada Senin, 9 September 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan perubahan ini akan membuat presiden lebih leluasa menentukan jumlah kementerian dan lembaga. "Akan lebih fleksibel, termasuk untuk membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara," ujar Achmad saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 September 2024. Rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Hadirnya lembaga ini akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan.

Dalam janji kampanyenya, Prabowo berharap pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara mampu meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional menjadi 23 persen, dengan target awal rasio penerimaan pajak sebesar 10-12 persen pada 2025. Adapun rasio perpajakan Indonesia saat ini berada di angka 10,31 persen. Sedangkan rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2022 hanya 13,46 persen. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :