;

Meningkatnya Beban Pajak bagi Pemilik Rumah Sendiri

Meningkatnya Beban Pajak bagi Pemilik Rumah Sendiri

Masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin membangun rumah sendiri. Pasalnya, ada beberapa kenaikan tarif pajak yang ikut mempengaruhi beban masyarakat saat membangun rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan. Sebut saja, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada 2025 dari sebelumnya 2,2%. Kenaikan tarif PPN KMS sejalan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025 sebagaimana tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN KMS dihitung atas besaran tertentu yang merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Nah, tarif PPN KMS yang berlaku saat ini 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikalikan tarif PPN umum sebesar 11%. Alhasil, ketika tarif PPN umum benar-benar naik menjadi 12% mulai 2025, tarif PPN KMS ikut meningkat menjadi 2,4%. Namun pengenaan PPN KMS hanya akan berlaku pada kegiatan membangun sendiri dengan kriteria luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Artinya, di bawah luas itu tidak terkena PPN KMS. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan kenaikan PPN KMS dari 2,2% menjadi 2,4% akan membebani masyarakat yang sedang membangun rumah. "Ketentuan ini akan memberatkan masyarakat yang memiliki kemampuan pas-pasan," ujar dia, Senin (16/9). 

Ekonom Universitas Paramida Wijayanto Samirin menilai kebijakan PPN KMS, termasuk PPN 12% bisa mempengaruhi harga rumah dan daya beli masyarakat. Ini karena sektor perumahan memiliki multiplier effect tinggi, seperti mempekerjakan banyak tenaga kerja dan menyerap produk dengan local content tinggi. Alhasil, dia meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan penyesuaian tarif. "Menaikkan pajak di sektor ini hendaklah berhati-hati, apalagi saat ini ekonomi kita mulai menunjukkan tanda-tanda krisis, ditandai empat bulan deflasi berturut-turut," kata dia, kemarin. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kenaikan tarif PPN KMS tidak terlalu berdampak terhadap masyarakat. Mengingat yang terkena dampak kenaikan itu masyarakat kelas menengah ke atas yang akan membangun di atas luas lahan 200 meter persegi.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :